Farhan Beri Ultimatum Pelaksana Proyek Galian Kabel: Selesaikan 5 Maret 2026!

KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan ultimatum kepada pelaksana proyek galian kabel untuk merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret 2026.

“Tanggal 5 Maret semua harus beres. Tanggal 6 Maret sudah mulus,” tegas Farhan, Senin, 2 Maret 2026.

Galian Kabel: Ancaman Keselamatan Warga

Menurutnya, galian yang belum tertutup rapih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari gangguan lalu lintas hingga risiko kecelakaan.

Membiarkan kondisi ini akan memicu krisis infrastruktur di tengah kota.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Terus Lakukan Penertiban Kabel Udara untuk Mewujudkan Kota yang Aman dan Cantik

Teguran Keras untuk PT BII

Farhan menyatakan, telah memberikan teguran keras kepada PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Dia mewajibkan setiap pekerjaan penggalian untuk memulihkan kondisi jalan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan warga.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi krisis. Sekarang saja sudah menimbulkan berbagai macam masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Penataan Jaringan Kabel Udara Bandung: Langkah Besar Menuju Kota Digital yang Lebih Tertata

Koordinasi dengan Pemprov Jabar

Sebagian titik galian berada dalam pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Karena itu, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Forkopimda untuk memastikan penyelesaiannya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Bersinergi Menata Kawasan Jalan Pasteur untuk Kenyamanan Masyarakat

Perhatian pada Korban

Terkait adanya korban akibat lubang galian, Farhan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.

Jika ada warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit, Pemkot Bandung akan memfasilitasi pembiayaan pengobatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Sementara untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, Pemkot masih melakukan penghitungan lebih lanjut.

“Kalau kendaraan yang rusak, kita masih perlu menghitung. Karena sebetulnya kendaraan itu harusnya di-cover oleh asuransi,” jelasnya.    Red

Komentar