Wali Kota Farhan Peringatkan Bahaya Judi Online dan Tegas Sanksi ASN Pelaku

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online.

Praktik itu kerap memanfaatkan momentum pertandingan sepak bola.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan bahaya kecanduan yang aktivitas tersebut timbulkan, terutama di tengah tingginya antusiasme terhadap laga-laga Piala Dunia 2026.

Farhan mengungkapkan pihak berwenang kesulitan kendalikan judi online karena ranah digital.

Selain itu, siapa saja dapat mengakses judi online dengan mudah.

Oleh karena itu, penanganannya memerlukan peran dari pihak berwenang di tingkat nasional.

“Kalau judi online itu memang kita serahkan kepada yang berwenang. Karena sekarang semuanya ada di ranah digital,” ujarnya saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Jumat 12 Juni 2026.

Bahaya Kecanduan Judi Ancam Masyarakat

Meski demikian, Farhan menyebut pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun.

Ia mengingatkan bahwa judi memiliki sifat adiktif.

Sifat itu dapat merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis.

“Judi itu membuat kita ketagihan. Awalnya dikasih menang, lama-lama kalah terus tapi bikin penasaran. Itu yang berbahaya,” katanya.

Lebih lanjut, ia secara tegas mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut.

Warga harus menghindari judi yang berkedok hiburan seperti taruhan pertandingan sepak bola.

“Saudara-saudaraku, hindarilah judi. Karena itu salah satu hal yang bisa membuat kita kecanduan,” imbau Farhan.

Pemkot Bandung Tegas Sanksi ASN Pelaku Judi Online

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Farhan memastikan tidak ada toleransi terhadap keterlibatan dalam judi online.

Ia menegaskan Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti melanggar.

“Kalau sampai ada ASN yang melakukan judi, kita akan langsung berikan sanksi berat,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bandung memperketat pengawasan terhadap ASN, terutama pada jam kerja.

Farhan menegaskan tidak boleh ada aktivitas yang menyimpang, termasuk bermain judi online.

Aktivitas menyimpang itu mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Pengawasan diperketat, khususnya saat jam kerja. Tidak boleh ada alasan apa pun,” katanya.

Dengan demikian, Pemkot Bandung mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menolak judi online.

Pemkot Bandung juga berkomitmen menjaga integritas ASN demi pelayanan publik yang optimal.    Red

Komentar