KABARHARMONI | BANDUNG, – Satpas SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen Satpas dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Satpas Polrestabes Bandung mengajak masyarakat memahami alur dan biaya resmi agar tidak menjadi korban praktik ilegal.
Patok Biaya Sesuai PP 76/2020, Tes Kesehatan Kelola Pihak Ketiga
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan biaya pengurusan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
PP tersebut mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ilustrasi, tarif PNBP pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru sebesar Rp120.000.
Masyarakat wajib membayar melalui bank atau loket resmi Polri.
Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri.
Pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi mengelola biaya tersebut.
Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi.
Masyarakat harus selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi pelayanan.
Urus SIM Hilang atau Rusak Bisa di MPP Tanpa Biaya Tambahan
Selain menegaskan soal biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data.
Validasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas.
Masyarakat dapat mengurusnya di Satpas SIM Induk.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengalihkannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pengalihan ini merupakan bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama.
Dalam proses tersebut, Satpas memastikan masyarakat tidak membayar biaya tambahan di luar tarif PNBP yang pemerintah tetapkan.
BACA JUGA: Saat Libur Lebaran 2025: DPMPTSP, Disdukcapil, Polrestabes, Berikan Pelayanan di MPP Kota Bandung
Satpas Pastikan Simulator Ujian Praktik Ikuti Standar Korlantas
Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Polri merancang fasilitas tersebut untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara.

Dengan demikian, fasilitas ini mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh peralatan ujian.
Langkah ini memastikan peralatan tetap relevan dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan.
BACA JUGA: Saat Perayaan Isra Mi’raj dan Imlek, Satlantas Polrestabes Bandung Kerahkan 230 Personil
Terapkan Zero Tolerance dan Sterilisasi Area dari Calo
Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Sejumlah langkah telah Satpas terapkan.
Langkah itu meliputi penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area pelayanan.
Hanya pemohon SIM yang lulus pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus boleh memasuki area Satpas.
Tak hanya itu, Satpas menegaskan akan menindak tegas anggotanya.
Jika Satpas menemukan anggota terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, Satpas akan menjatuhkan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai peraturan berlaku.
Perluas Transparansi Lewat Aplikasi SINAR dan Kanal Pengaduan
Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Satpas juga mempertahankan predikat Pelayanan Prima serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Langkah strategis yang Satpas lakukan di antaranya memperluas transparansi informasi.
Satpas memasang tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di lokasi mudah akses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.
Selain itu, Satpas mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi SINAR bertujuan mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas Polrestabes Bandung juga menyediakan berbagai kanal pengaduan.
Kanal tersebut mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat masyarakat gunakan untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung.
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah masyarakat akses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Red







Komentar