KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Pendidikan Kota Bandung mengambil langkah cepat.
Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta untuk mewajibkan penggunaan masker.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik dan seluruh jajaran sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau.
Abu Vulkanik Telah Capai Wilayah Kota Bandung
Dinas Pendidikan menerima informasi bahwa abu vulkanik dari erupsi Anak Gunung Krakatau telah mencapai wilayah Kota Bandung.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan menilai perlu segera mengambil langkah pencegahan.
Tujuan utama kebijakan ini yaitu melindungi kesehatan warga sekolah dari paparan partikel berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan pemberlakuan aturan ini.
“Penggunaan masker mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan perkembangan situasi dan informasi dari instansi terkait,” ujar Asep.
BACA JUGA: Aktivitas Vulkanik Gunung Gede Jawa Barat: Update Terkini per 6 April 2025
Sekolah Pusatkan Kegiatan Belajar di Dalam Kelas
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar ruangan.
“Kami berharap kondisi ini tidak berlangsung lama. Saya juga menginstruksikan agar kegiatan siswa lebih banyak di dalam kelas. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi,” ujar Asep.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta seluruh sekolah untuk membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan.
Meskipun demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Sekolah harus mengoptimalkan aktivitas di dalam kelas.
Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko paparan abu vulkanik.
BACA JUGA: KBM SDN 026 Bandung Pindah ke SDN 148 Mulai 7 September, Pemkot Bangun Sekolah Baru 1 Tahun
Cegah Iritasi Saluran Pernapasan Akibat Abu
Menurut Asep, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi warga sekolah.
Pasalnya, partikel abu vulkanik yang terhirup dalam jumlah berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Warga sekolah harus mewaspadai beberapa dampak berikut, antara lain iritasi pada hidung, tenggorokan, dan saluran pernapasan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga mengimbau para kepala sekolah.
Pertama, kepala sekolah harus terus memantau kondisi lingkungan sekolah.
Kedua, sekolah wajib memastikan ketersediaan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan.
Selain itu, Dinas Pendidikan menilai koordinasi dengan orang tua peserta didik memegang peran penting.
Melalui kerja sama ini, langkah pencegahan dapat berjalan secara bersama-sama.
Dinas Pendidikan Ajak Warga Sekolah Tetap Waspada
Di akhir pernyataannya, Asep mengajak seluruh pihak untuk tidak panik.
“Kami mengajak seluruh warga sekolah dan orang tua untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta menjalankan langkah-langkah pencegahan yang telah dianjurkan,” katanya.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan akan terus memantau perkembangan situasi.
Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kebijakan lanjutan.
Dengan penerapan protokol kesehatan tersebut, Dinas Pendidikan berharap kegiatan pembelajaran tetap berlangsung aman, sehat, dan kondusif.
Sekolah harus melakukan hal ini di tengah potensi dampak abu vulkanik yang terjadi. Red







Komentar