KABARHARMONI | BANDUNG, – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 29 September 2026, menuai reaksi keras dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ketua JHB Suyono mengecam aksi bodyguard Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Wartawan menduga pria itu merampas telepon selulernya saat merekam kericuhan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kronologi Perampasan HP Wartawan di PN Bandung
Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.
Dalam persidangan tersebut, Dadang hadir dalam kapasitasnya antara lain terkait kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Seperti pemberitaan sebelumnya, wartawan bernama Budi Ombik mengaku mengalami perampasan telepon genggam yang ia gunakan untuk merekam situasi.
Seseorang merampas telepon tersebut dari belakang.
Budi Ombik merupakan anggota JHB yang sehari-hari meliput bidang pengadilan dan kejaksaan.
Ia menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.
Selain itu, di lokasi juga muncul permintaan agar wartawan menghapus rekaman serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar yang intinya akan mengejar lalu menghilangkan nyawanya.
BACA JUGA: Konflik Agraria Sukajaya Berujung Bentrokan, Kanwil HAM Jabar Turun Tangan Dorong Mediasi
JHB: Ini Soal Kebebasan Pers
Suyono menilai pejabat publik tidak boleh menganggap sepele tindakan intimidasi oleh rombongannya.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu 30 September 2026.
Ia menegaskan, wartawan yang meliput perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, kata Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.
Pengamanan Jangan Berubah Jadi Premanisme
Suyono memahami pengamanan terhadap kepala daerah.
Namun menurutnya, pengamanan memiliki batas yang jelas.
Ia menjelaskan, pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” kata Suyono.
Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas.
Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
Dalam persidangan, Dadang mengaku tidak mengetahui rinci kegiatan operasional PT BDS. Ia menyebut direksi dan komisaris memegang kewenangan operasional harian perusahaan.
Desak Bupati Bandung Beri Penjelasan Terbuka
Suyono mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.
Ia menegaskan aparat wajib mengambil langkah itu agar publik tidak membiarkan tindakan intimidatif terhadap jurnalis dan menganggapnya lumrah.
“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.
Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti hanya pada perbuatan pribadinya.
Menurutnya, seorang pejabat publik juga memiliki tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.
Formulasi itu penting karena hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Diduga Menampar Terdakwa Kasus Korupsi di Sumedang
Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Kerja Jurnalistik
JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers pada Agustus 2026 bahkan kembali menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat mengkategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat mengkaitkan dengan Pasal 18 ayat UU Pers.(1)
Dalam kasus lain pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengecam tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi saat sedang melakukan peliputan dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.
Pasal 18 ayat UU Pers pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan ayat.(1)(2)(3)
Suyono mengatakan JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.
“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
JHB meminta aparat menelusuri peristiwa itu secara terbuka, mengungkap identitas pria yang merampas telepon wartawan, dan menjelaskan hubungannya dengan rombongan Bupati Bandung.
Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bagian dari bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.
“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya. Red







Komentar