KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (P3SBPS).
Setelah melalui pembahasan panjang, seluruh fraksi di DPRD menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bandung.
Farhan Apresiasi Kinerja Pansus DPRD
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus yang menangani kedua raperda tersebut.
Farhan menilai dedikasi dan komitmen Pansus mempercepat proses legislasi daerah.

“Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual,” ujar Farhan dalam tanggapannya.
Perda Ketertiban Umum Perkuat Landasan Hukum
Menurut Farhan, kedua perda tersebut memegang peran penting sebagai landasan hukum daerah.
Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat berfungsi menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di Kota Bandung.
“Kedua raperda tersebut menyangkut penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, serta bagaimana kita melakukan perlindungan masyarakat terhadap berbagai perilaku yang berisiko, yang melanggar norma sosial dan nilai agama yang selama ini kita yakini bersama,” katanya.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD Kota Bandung menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus 13 dan Panitia Khusus 14.
Pansus 13 menjelaskan penyusunan Perda Ketertiban Umum menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, pertumbuhan kota, serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung memperoleh dasar hukum lebih kuat untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pansus 13 DPRD Merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 untuk Memperkuat Ketertiban Kota Bandung
Perda Perilaku Seksual Fokus pada Pencegahan
Sementara itu, Pansus 14 menegaskan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual lahir sebagai langkah preventif.
Perda ini merespons berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Pansus juga menyampaikan perda tersebut tidak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
Pengaturannya menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kota Bandung Siap Hadapi Tantangan Seksual dengan Perda P3SBPS
Pemkot Targetkan Bandung Aman dan Nyaman
DPRD dan Pemkot Bandung menyelesaikan pembahasan bersama sebelum penetapan.
Selanjutnya Pemkot Bandung berharap kedua perda tersebut menjadi instrumen hukum efektif.
Instrumen ini menciptakan Kota Bandung yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh masyarakat. Red







Komentar