Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD, Sasar Sampah, RSUD, dan Bank Perekonomian Rakyat

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandung.

Pengajuan ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Ketiga raperda tersebut menjadi landasan hukum.

Pemkot Bandung menggunakannya untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.

Farhan Sampaikan Usulan di Rapat Paripurna

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan usulan tersebut.

Ia menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Adapun tiga raperda yang Pemkot ajukan meliputi: perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak multiyears, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Pemkot Revisi Perda Sampah Atasi Krisis Darurat

Farhan mengatakan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak.

Kondisi persampahan di Kota Bandung semakin kompleks.

“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono: Perubahan Pasal Lebih dari 50%, Buat Perda baru, Raperda Baru Gantikan Perda Lama

RSUD dan Inspektorat Pakai Skema Multiyears

Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengusulkan skema penganggaran tahun jamak.

Skema ini untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kota Bandung.

Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis.

Proyek itu tidak dapat selesai hanya dalam satu tahun anggaran.

Karena itu, proyek tersebut memerlukan mekanisme pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Pimpin Rapat Kerja bersama Direksi RSUD Kota Bandung, Bahas Pengembangan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan

BPR Bertransformasi Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Sementara itu, Pemkot Bandung ajukan raperda Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung sebagai tindak lanjut UU 4/2023.

Raperda ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Regulasi itu sekaligus memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan menyesuaikan bentuk badan hukumnya.

Karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian.

Penyesuaian ini menyasar perda yang mengatur badan usaha milik daerah tersebut.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Evaluasi Kinerja BUMD, Dorong Peningkatan Pendapatan dan Pelayanan Publik

DPRD Bentuk 3 Pansus, Bahas Raperda Serentak

Farhan berharap, DPRD bersama Pemkot membahas ketiga raperda tersebut.

Pembahasan ini menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung menjadwalkan Rapat Paripurna.

Rapat itu beragenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada Jumat, 19 Juni 2026.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus Pansus.

Pansus akan membahas masing-masing raperda yang Pemkot ajukan.

DPRD umumkan anggota pansus di paripurna setelah fraksi serahkan usulan ke Sekretariat sesuai jadwal.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkot segera proses ketiga raperda.

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mampu mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.    Red

Komentar