KABARHARMONI | JAKARTA, – Pemerintah resmi melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan dan mewajibkan layanan bebas biaya tambahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE tersebut terbit pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Dengan demikian, pelanggan kini memiliki kepastian hukum atas pulsa data yang belum terpakai.
Sisa Kuota Adalah Hak Pelanggan, Bukan Milik Operator
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan posisi pemerintah secara tegas.
Menurutnya, konsumen berhak atas perlindungan untuk data yang sudah mereka beli.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan latar belakang penerbitan SE.
Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat terkait praktik operator yang masih menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
BACA JUGA: Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Aktif Perangi Disinformasi
4 Pilihan Perlindungan Sisa Kuota, Pelanggan yang Menentukan
Selain melarang penghapusan, Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan kepada pelanggan.
Pendekatan baru ini membalik peran: pelanggan yang menentukan, bukan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Adapun bentuk perlindungan yang wajib operator sediakan meliputi:
Akumulasi kuota atau rollover ke paket berikutnya
Non-rollover sesuai pilihan pelanggan
Perpanjangan masa aktif paket
Pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, dan bentuk lain yang tidak merugikan pelanggan
Operator Wajib Edukasi dan Buka Kanal Pemantauan
SE Nomor 4/2026 juga mengatur kewajiban transparansi.
Operator harus memastikan pelanggan memahami informasi secara sederhana, jelas, dan mudah.
Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Tak hanya itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi.
Melalui kanal tersebut, operator wajib menyediakan akses bagi pelanggan untuk mengecek penggunaan dan sisa kuota kapan saja.
BACA JUGA: Inhouse Magazine: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Di Anugerah Media Humas 2025
Batas Waktu Kepatuhan 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu kepada operator.
Seluruh operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban pertama kali paling lambat 28 September 2026.
Selanjutnya, operator harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan.
Laporan ini menjadi instrumen Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan industri.
Setelah tenggat itu, Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui kebijakan ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya.
Pemerintah ingin ekosistem digital nasional berkembang, namun tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas utama. Red







Komentar