Cibeunying Kaler Luncurkan Simpel Cibkal, Urus Administrasi Cukup Pakai WhatsApp

KABARHARMONI | BANDUNG, – Kecamatan Cibeunying Kaler meluncurkan inovasi Simpel Cibkal atau Sistem Pelayanan Cibeunying Kaler Berbasis Media Digital.

Langkah ini Kecamatan hadirkan sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Peluncuran Simpel Cibkal berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler, Selasa, 20 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menghadiri langsung kegiatan tersebut.

Simpel Cibkal Kolaborasikan Layanan Lintas Dinas

Iskandar menilai Simpel Cibkal sebagai inovasi yang menarik.

Pasalnya, sistem ini tidak hanya mengatur pelayanan internal kecamatan, tetapi juga mulai mengintegrasikan layanan dengan perangkat daerah lainnya, khususnya layanan administrasi kependudukan.

“Ini salah satu inovasi yang menurut saya hebat. Biasanya sistem itu hanya mengatur di kantornya saja, tetapi yang ini sudah bisa berkolaborasi dengan dinas lain,” ujar Iskandar.

Selain itu, ia menilai penggunaan WhatsApp sebagai kanal utama pelayanan merupakan langkah tepat karena menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat.

Berdasarkan paparan Kecamatan Cibeunying Kaler, sekitar 95 persen pengguna internet di Kota Bandung menggunakan WhatsApp.

Iskandar mengatakan, pemanfaatan kanal yang sudah familiar bagi masyarakat akan membuat layanan pemerintahan lebih mudah terakses tanpa mengharuskan warga datang langsung ke kantor kelurahan maupun kecamatan.

“Kalau kaitan urusan di kantor, baik kelurahan atau kecamatan, bisa dengan handphone. Jadi itu bisa mengurus PBB, perubahan, bisa bayar PBB, bisa melihat berapa PBB kita, kalau ada kesalahan bisa diurus perubahannya,” katanya.

Ia berharap Simpel Cibkal ke depan terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Dorong Pelayanan Adminduk yang Cepat dan Mudah di Seluruh Wilayah

Simpel Cibkal Bakal Integrasi Layanan PBB hingga PBG

Salah satunya layanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Teman PBB, termasuk layanan perubahan data dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS.

Selain itu, integrasi juga dapat meluas dengan layanan Online Single Submission (OSS) serta berbagai layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), termasuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan layanan lainnya.

“Dengan cikal bakal Simpel Cibkal ini akan membuka satu layanan yang memang digitalisasi. Itu yang memang kita harapkan,” ucapnya.

Iskandar menegaskan, digitalisasi pelayanan bukan hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga mengurangi potensi terjadinya praktik yang tidak semestinya dalam pelayanan.

Dengan layanan yang dapat terakses secara digital, interaksi tatap muka dalam proses administrasi dapat terminimalkan.

“Pelayanan publik merupakan salah satu wajah utama pemerintah kita di hadapan masyarakat. Masyarakat menilai kinerja pemerintah bukan hanya dari kebijakan atau program yang diputuskan, tetapi juga dari pengalaman ketika masyarakat mengurus administrasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Luncurkan SIBADAK, Kelurahan Cigondewah Rahayu Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data Digital

Satu Kanal WhatsApp untuk Semua Layanan Kewilayahan

Sementara itu, Camat Cibeunying Kaler, Lindu Prarespati Ananto, mengatakan penyederhanaan kanal pelayanan menjadi penting karena Pemerintah Kota Bandung memiliki berbagai aplikasi pelayanan yang perangkat daerah kembangkan.

Melalui Simpel Cibkal, masyarakat tidak perlu memahami banyak aplikasi berbeda untuk mendapatkan layanan kewilayahan.

Warga cukup menggunakan WhatsApp sebagai kanal awal untuk mengajukan berbagai kebutuhan administrasi.

Adapun layanan yang Kecamatan siapkan antara lain pengajuan surat keterangan domisili kependudukan, domisili badan hukum, yayasan, organisasi kemasyarakatan, hingga layanan tertentu yang menjadi kewenangan kelurahan maupun kecamatan.

Menurut Lindu, pengembangan Simpel Cibkal juga mengarah untuk mendukung penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dokumen pelayanan yang masyarakat terima dalam bentuk file nantinya dapat terverifikasi melalui QR Code yang terdapat pada dokumen tersebut.

Ia berharap inovasi tersebut terus berkembang melalui kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah terkait sehingga pelayanan publik di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler semakin mudah, cepat, dan akuntabel.

“Yang pasti dari Diskominfo juga sudah ada aplikasi Kota Bandung yang dapat diakses OPD sampai kelurahan. Di sana ada tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi,” ujar Lindu.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kota Bandung Luncurkan Si Geulis, Perkuat Tata Kelola Obat Berbasis Data

Jawab Keluhan Warga yang Bolak-Balik Kantor

Di sisi lain, Sekcam Cibeunying Kaler, Teguh Haris Pathon, menjelaskan Simpel Cibkal merupakan Sistem Pelayanan Cibeunying Kaler Berbasis Media Digital yang lahir dari kolaborasi jajaran Kecamatan Cibeunying Kaler.

Inovasi tersebut Tim kembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat terakses tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pemerintahan.

Teguh menyebut, rata-rata terdapat sekitar 31 warga yang datang ke kantor kecamatan setiap hari dan sekitar 20 warga yang datang ke kantor kelurahan.

Sebagian warga bahkan harus datang berulang kali hanya untuk menanyakan persyaratan maupun prosedur pelayanan.

Kondisi tersebut mendorong Kecamatan Cibeunying Kaler menghadirkan kanal pelayanan berbasis WhatsApp agar masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja.

“Simpel Cibkal ini menjembatani warga dan birokrasi tanpa jarak. Dengan WhatsApp, masyarakat menjadi lebih dekat untuk mendapatkan akses pelayanan,” ujar Teguh.

Untuk tahap awal, Simpel Cibkal telah terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Salaman. Khususnya untuk layanan akta kelahiran dan akta kematian.

Selanjutnya, pengembangan mengarah pada integrasi berbagai layanan lainnya, seperti konsultasi PBB dan pendampingan UMKM.

Kecamatan Cibeunying Kaler juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memperluas cakupan layanan tersebut.     Red

Komentar