KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung secara aktif menertibkan parkir liar sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan mengatasi masalah kemacetan yang disebabkan oleh parkir yang tidak teratur.
“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang.
Baca Juga: Kota Bandung Terus Hadapi Kemacetan, Solusi dari DPRD dan Dishub Bandung, Bagaimana?
Dasar Operasi Penertiban
Posma menyatakan bahwa mereka melakukan operasi gabungan ini sebagai respons terhadap laporan dari aplikasi LAPOR! Dan hotline Dishub Kota Bandung.
Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan ini.
Posma menjelaskan bahwa kami akan menindak kendaraan yang parkir di bawah tanda coret P atau di persimpangan jalan sesuai dengan prosedur.
Prosedur Penindakan dan Penderekan
Petugas memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya sebagai langkah pertama dalam setiap operasi.
Jika pemilik kendaraan tidak ada di lokasi, petugas akan memasang stiker peringatan sebagai tindakan.
Posma mengatakan bahwa petugas akan menderek dan mengangkut kendaraan jika mereka menemukan pemiliknya tidak ada saat kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir.
Petugas menindak kendaraan dan membawa kendaraan itu ke Terminal Leuwipanjang. Di mana pemilik kendaraan dapat menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tantangan Baru di Kota Bandung: Rapat Kerja Komisi III Bahas Solusi Kemacetan dan Program Parkir QR
Tarif Administrasi dan Imbauan Bagi Warga
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya administrasi untuk kendaraan yang terlibat tindakan penindakan adalah sebagai berikut: untuk roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000. Dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.
Posma juga mengimbau pengguna kendaraan untuk memperhatikan tata cara parkir dengan memanfaatkan lahan parkir resmi dan mematuhi marka jalan.
“Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresahkan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke Instagram resmi @dalops.dishubbdg, dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id,” imbaunya.
Dengan langkah-langkah ini. Dinas Perhubungan Kota Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. *Red
Komentar