Wali Kota Bandung: SPMB 2025, Tidak Menerima Rekomendasi dari Institusi mana pun dalam Proses Seleksi

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan adil, bebas pungutan liar (pungli), serta berpihak pada hak pendidikan anak-anak Kota Bandung.

Tidak Ada Pungutan dan Rekomendasi Tidak Sah

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Dan tidak menerima rekomendasi dari institusi mana pun dalam proses seleksi masuk.

“Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem zonasi yang sudah ditetapkan. Dan bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua,” ujar Farhan.

Baca Juga: SPMB 2025: Komisi IV DPRD Kota Bandung akan Lakukan Advokasi kepada Masyarakat dan Menolak Tegas Surat Rekomendasi dari Pihak Tertentu

Sosialisasi dan Pengawasan

Untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, telah menerbitkan surat edaran kepada para Camat agar memfasilitasi tempat. Untuk kegiatan sosialisasi SPMB oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Semua pihak dari tingkat Kecamatan hingga RT, LKK, dan tokoh masyarakat diminta untuk menyosialisasikan SPMB secara masif. Terutama mengenai ketentuan zonasi dan jalur masuk yang telah ditentukan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar dan Transparan

Posko Pengaduan dan Tindak Lanjut

Tim Saber Pungli Kota Bandung telah mendirikan posko pengaduan di Jln Tera dan beberapa sekolah favorit. Seperti SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari.

Masyarakat dapat melapor jika menemukan praktik pungli melalui Website: go.disdik.bandung.go.id, atau akun Instagram: saberpunglikotabandung.

Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan.

Sistem Zonasi yang Jelas

Pemerintah juga melarang pemberian surat rekomendasi untuk jalur domisili karena sistem zonasi sudah memiliki aturan yang baku.

Tim Saber Pungli langsung bertindak jika menemukan pelanggaran.

Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak melayani permintaan surat rekomendasi dari Camat atau kewilayahan, karena sistem penerimaan sudah mengatur zonasi dengan jelas.

Baca Juga: Pemkot Bandung Mengubah Regulasi PPDB menjadi SPMB Di Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan

Dengan sistem yang transparan, pengawasan ketat dari Saber Pungli, serta sosialisasi yang menyeluruh, kami berharap SPMB 2025 bisa menjadi momentum penting. Menuju pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Kota Bandung.   *Red

Komentar