KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap membantu proses pemutakhiran data peserta serta mendorong percepatan akses pembiayaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang program ini. Pemkot Bandung menggelar Sosialisasi Kegiatan Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk ASN dan Pekerja di Gedung Serba Guna, Balai Kota Bandung, Rabu 3 Juli 2025.
Manfaat Program Tapera untuk ASN dan Pekerja
Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menekankan pentingnya sosialisasi program Tapera bagi ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah.
“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata Tono.
Informasi Teknis Program Tapera
Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, menjelaskan manfaat program Tapera.
“Melalui program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” ungkap Berdi.
Baca Juga: Renovasi 500 Rutilahu di 4 Kecamatan dan 8 Kelurahan Kota Bandung, Tanpa Dana Negara
Syarat dan Ketentuan Program Tapera
Berdi juga menjelaskan syarat dan ketentuan program Tapera.
“Luas tanah yang dapat diajukan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Dengan luas bangunan antara 21–36 meter persegi. Untuk penghasilan batas maksimal di wilayah Jawa bagi pemohon yang belum menikah adalah Rp8,5 juta. Dan yang sudah menikah Rp10 juta per bulan. Syarat lainnya termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Tercatat sebagai penduduk di daerah, Belum memiliki rumah, Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Dan Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap,” tambahnya.
Perlindungan Tambahan untuk Peserta Tapera
Peserta Tapera juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis jika peserta wafat), serta asuransi kebakaran dan kredit.
“Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank BJB,” kata Berdi.
Baca Juga: Rehabilitasi RUTILAHU 1.775 Unit di 30 Kecamatan, Meningkatkan Kualitas Hunian bagi Masyarakat
Pemkot Bandung Optimis dengan Program Tapera
Pemkot Bandung optimis bahwa program Tapera akan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan impian masyarakat. Terutama ASN dan pekerja, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Pemerintah meluncurkan Program Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Tujuannya adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera. Red
Komentar