KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Sudah dua kali Pansus 12 melakukan pertemuan untuk membahas perubahan raperda ini.
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Raperda Kesejahteraan Sosial
Pansus 12 mengadakan pertemuan pertama untuk mengekspos materi dengan dinas terkait, sedangkan pertemuan kedua mereka lakukan untuk menelisik perubahan-perubahan pada raperda.
Setidaknya, ada 19 perubahan yang akan menjadi fokus pembahasan.
Baca Juga: Iman Lestariyono: Berharap Forum Puspa Mendorong Kesejahteraan Perempuan dan Anak di Kota Bandung
Penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Jadi Fokus Pembahasan
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., mengatakan bahwa perubahan raperda ini bukanlah hal baru, karena kerap harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya baik undang-undang maupun peraturan menteri.
“Aturan soal Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada tahun 2012 dan tahun 2015,” ungkapnya.
Iman menyebutkan bahwa pihaknya melakukan perubahan, salah satunya dengan memperkuat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
.”Kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi perubahan. Contoh terkait undian, itu diserahkan pada aturan yang ada, kita tidak akomodir di sana,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Kerja Sama dengan LKS untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Iman menjelaskan bahwa LKS memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung.
“Misalkan warga butuh kursi roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan,” ungkapnya.
“Lewat LKS ini memungkinkan warga bisa mendapat bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka, berbagi peran.”
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif sekitar 60 LKS.
Beberapa LKS yang aktif seperti Rumah Zakat, Runah Yatim, dan lainnya.
“Nanti kita akan cek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukum itu mana saja,” ungkap Iman.
Pihak terkait menyusun Raperda ini dengan 40 pasal, namun jumlah pasal dapat berubah setelah pembahasan lebih lanjut.
“Masih penyesuaian karena ada yang dihapus, ada yang berubah. Kita lihat finalnya ada berapa,” pungkas Iman. Red







Komentar