DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis: Grand Design Kependudukan 2045 dan Kesejahteraan Sosial

KABARHARMONI | BANDUNG, –  DPRD Kota Bandung resmi “mengetok palu” dua kebijakan penting yang akan menjadi arah pembangunan kota ke depan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, memimpin Rapat Paripurna yang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Kamis, 30 April 2026.

Farhan, Sekda dan 40 Dewan Hadiri Rapat Hybrid

Selanjutnya, DPRD menggelar rapat secara hybrid dengan menggabungkan kehadiran langsung dan virtual.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta anggota dewan dan unsur media massa menghadiri rapat tersebut.

Sebanyak 40 dari 50 anggota DPRD tercatat hadir.

Kehadiran itu memastikan rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.

Dalam suasana khidmat, pimpinan sidang membuka rapat.

Pimpinan sidang membuka rapat sekaligus memulai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sahkan Grand Design Kependudukan 2025-2045 dan Perda Kesejahteraan Sosial

Kemudian, rapat mengesahkan dua Raperda meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025-2045 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kedua regulasi ini memiliki peran strategis.

Grand design kependudukan akan menjadi arah kebijakan jangka panjang berbasis data demografi.

Sementara itu, Perda kesejahteraan sosial akan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.

BACA JUGA: Fokus Jangka Panjang: Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Atur Pengumpulan Dana dan Undian Berhadiah

Pansus 11 dan 12 Laporkan Hasil, Dewan Setuju Serempak

Sebelum mengambil keputusan, Panitia Khusus 11 dan Pansus 12 menyampaikan laporan kepada forum.

Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serempak.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Jawaban itu menandai sahnya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Setelah itu, DPRD dan Wali Kota Bandung memperkuat penetapan tersebut melalui penandatanganan persetujuan bersama.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.

BACA JUGA: Anggota Pansus 11, Siti Marfuah: Raperda Harus Menjadi Panduan Kebijakan Pembangunan di Kota Bandung yang Berpihak Untuk Kesejahteraan Warga

BACA JUGA: Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono: Perubahan Pasal Lebih dari 50%, Buat Perda baru, Raperda Baru Gantikan Perda Lama

Apresiasi Kolaborasi Legislatif-Eksekutif, Tugas Pansus Selesai

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pansus 11 dan Pansus 12 serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

Kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran hingga tercapainya kesepakatan.

DPRD mengesahkan kedua Perda dan menyatakan tugas Pansus 11-12 selesai.

Sesuai aturan, DPRD akan sampaikan dua Perda hasil persetujuan ke Wali Kota.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Wali Kota Muhammad Farhan Sampaikan Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Wali Kota memproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.

Sementara itu, Wali Kota Bandung menyampaikan pendapat akhir atas penetapan kedua Perda secara tertulis.

Penyampaian itu sesuai hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.

Terakhir, pimpinan menutup Rapat Paripurna setelah seluruh rangkaian agenda berjalan lancar.

Penetapan dua Perda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung.

Langkah ini sekaligus memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.    Red

Komentar