DPD RI Terus Berjuang, Penyelesaian Masalah Tenaga Non-ASN di Bandung Segera Terwujud

KABARHARMONI | BANDUNG, – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung, Senin, 20 Januari 2025, guna membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kunjungan ini dilaksanakan di Balai Kota Bandung dengan fokus utama pada penyelesaian masalah tenaga Non-ASN yang saat ini menjadi isu nasional yang mendesak.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN sebelum akhir tahun 2024.

Meskipun masalah ini telah pernah diatasi pada pemerintahan sebelumnya, jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat.

“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil dengan tegas.

Lebih lanjut, Tamsil menyatakan bahwa DPD RI berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat penyelesaian masalah Non-ASN secara nasional.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kompleksitas isu yang melibatkan banyak pihak.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendalami permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Andi, juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelesaikan masalah Non-ASN.

“Kami telah melakukan rapat kerja sebelumnya dan sepakat bahwa akhir 2024 persoalan Non-ASN harus selesai. Namun, kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,” ungkap Andi.

Andi juga menegaskan komitmen DPD RI untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Diharapkan, kunjungan ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah tenaga Non-ASN, tidak hanya di Kota Bandung, tetapi juga di daerah lainnya.

“Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung, menurut kami sudah cukup jelas. Kita jadikan masukan untuk rapat kerja,” ujar Andi.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, mengatakan, bahwa, Pemkot Bandung telah melakukan pendataan mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN.

Tono, menjelaskan, bahwa, meskipun Pemkot Bandung telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala utama.

“Kami telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala. Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” ungkap Tono.

Tono, berharap, kunjungan Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa menambah beban pada APBD Kota Bandung.

Tentu saja, solusi yang ditemukan harus bersifat efektif dan berkelanjutan.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa, mengungkapkan beberapa opsi penanganan tenaga Non-ASN.

Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” jelas Adi.

Adi juga menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan opsi untuk memprioritaskan tenaga Non-ASN yang mengisi jabatan ASN untuk menjadi PPPK.

Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, akan diarahkan untuk menjadi tenaga harian lepas.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memperhatikan berbagai aspek anggaran dan formasi yang ada di daerah.

Dengan kolaborasi antara DPD RI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung dan wilayah lainnya dapat tercapai dengan efektif dan efisien. *Red

Komentar