KABARHARMONI | BANDUNG, – Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menjalankan kebijakan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengungkapkan, bahwa, Pemkot Bandung akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan menjadi pedoman efisiensi anggaran di seluruh jajaran Pemkot.
“Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” ungkap Koswara dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis, 30 Januari 2025.
Koswara, menjelaskan, bahwa, kebijakan ini selaras dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja Satu tim transisi.
“Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci,” kata Koswara.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah melakukan evaluasi belanja daerah sejak Desember 2024.
Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung berkomitmen untuk memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran, tanpa mengganggu layanan publik yang bersifat esensial.
“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional,” jelas Koswara.
Koswara, berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, yang sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” ujar Koswara.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang, efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang diteken pada 22 Januari 2025.
Instruksi tersebut menggariskan tujuh poin penting untuk mengurangi belanja yang tidak efisien, salah satunya, adalah pembatasan kegiatan bersifat seremonial dan seminar.
Inpres ini ditujukan untuk Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota dengan beberapa arahan sebagai berikut:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium dengan pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) mengenai standar harga satuan regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Dengan adanya arahan ini, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran serta memaksimalkan pencapaian kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat. *Red
Komentar