KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34 Bandung, Kamis, 30 Januari 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, yang dijadwalkan (akan berkunjung) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan, bahwa, layanan PBG-MBR bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” kata Bambang Suhari.
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Dinas Ciptabintar dan DPMPTSP, menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu:
- SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang.
- HAYU GAMPIL – Platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
- SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.
Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), merupakan langkah menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat.
“Dengan sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” jelas Bambang.
Dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
“Dengan SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu lebih lama, kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja,” ungkap Bambang Suhari.
Aplikasi utama SIPETRUK, menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang, yang mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS, tetapi khusus untuk bangunan MBR.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menerangkan, bahwa, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan,” ujar Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini.
Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) tingkat pusat.
Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.
Pemkot Bandung berharap adanya izin integrasi dengan SIMBG agar proses perizinan semakin seamless.
Jika sistem ini terhubung, durasi penerbitan perizinan akan lebih optimal.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dijadwalkan akan meninjau langsung Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 31 Januari 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia, Dody Hanggodo, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, akan mengevaluasi dan memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut. *Red
Komentar