‘Simonik’, Kunci Pembuka Akses Keterbukaan Informasi Publik Era Digital di Kota Bandung

KABARHARMONI | BANDUNG, – Kehadiran Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik) di Kota Bandung telah mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok.

Menurutnya, platform digital ini telah memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik dan menempatkan Bandung sebagai pelopor keterbukaan informasi.

“Kita harus bergerak menuju keterbukaan informasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas,” ujar Husni, dalam acara Rapat Koordinasi dan Harmoni PPID Kota Bandung, di Krisna Beach Hotel, Pangandaran, Rabu, 12 Februari 2025.

Bandung dikenal sebagai kota yang unggul dalam berbagai aspek, termasuk keterbukaan informasi publik.

Husni, berharap, keberhasilan ini dapat direplikasi di seluruh Jawa Barat dan bahkan secara nasional.

“Ekspektasi kami, Pemkot Bandung menjadi yang terdepan di Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik, dan ini harus menjadi contoh bagi daerah lain,” harap Husni.

Husni, mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi harus menjadi kesadaran bersama yang akhirnya membentuk budaya transparansi.

Husni mengingatkan, di era digital, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang harus terus diperkuat.

Ditegaskan Husni, bahwa, Meski terus berkembang, keterbukaan informasi publik masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti, rendahnya literasi digital, kurangnya komitmen politik, serta, lemahnya regulasi dalam melindungi data pribadi.

“Tidak cukup hanya memiliki regulasi, tetapi juga harus ada komitmen kuat dari seluruh pihak agar keterbukaan informasi menjadi budaya, bukan sekadar formalitas,” tegas Husni.

Keamanan data pribadi juga menjadi isu serius, ungkap Husni menambahkan, Sejumlah kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi harus dibarengi dengan perlindungan data yang ketat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Husni merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka dalam mengakses informasi dan melindungi data pribadi.

2. Penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Data Pribadi.

3. Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat akses informasi publik.4. Peningkatan keamanan siber guna mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi publik.

“Kita harus bergerak menuju keterbukaan informasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas,” pungkas Husni. *Red

Komentar