KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menegaskan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, mengingat hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang dapat mengakibatkan pelaku terjerat tindak pidana ringan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dudy Prayudi, mengingatkan pentingnya memilah dan mengolah sampah. Sebelum membuang residu ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat, yaitu TPS Cikutra.
Video Viral Pembuangan Sampah
Permasalahan ini mencuat setelah viralnya video yang menunjukkan tindakan beberapa orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas.
Dalam video CCTV yang direkam pada 9 April 2025. Terpantau sekitar 98 kali tindakan pembuangan sampah di sepanjang jalan tersebut antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Data CCTV mencatat bahwa seseorang membuang sampah dengan berbagai cara: satu kali menggunakan motor roda tiga dan tiga kali dengan gerobak. Dan sebanyak 20 kali oleh pejalan kaki serta 74 kali menggunakan motor.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tingkatkan Penanganan Sampah Melalui Pemantauan dan Kolaborasi
Dampak Pembuangan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dudy Prayudi, menyayangkan kebiasaan buruk ini.
Setiap hari, petugas DLH mengangkut sampah-sampah yang dibuang sembarangan, dan mereka menangani sekitar 17 ton sampah di kawasan Cicadas.
“Petugas kami mengangkutnya setiap hari. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas, kami mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Agus Hermawan: Komisi III akan Terus Mengawal Program Pengelolaan Sampah
Penyebab dan Solusi
Dudy menjelaskan, kebanyakan pelaku pembuangan sampah adalah warga sekitar dan orang-orang yang melintas di kawasan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Dudy menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Serta edukasi yang menyeluruh bersama aparat kewilayahan.
Ia berharap kolaborasi ini mendorong masyarakat untuk membuang sampah di TPS yang ditentukan.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat. Agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” kata Dudy.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Lingkungan Hidup berharap dapat mengurangi masalah pembuangan sampah sembarangan. Dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. *Red
Komentar