Kebijakan Strategis Pendidikan di Kota Bandung Menghadapi Tantangan Zaman Digital, Undang-undang Melarang Pekerjaan ASN Dilakukan oleh Non-ASN

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam sektor pendidikan dengan menggulirkan kebijakan strategis yang kini lebih fokus pada penguatan integritas, karakter, dan perlindungan anak didik di era digital.

Dalam pernyataan resmi Wali Kota Muhammad Farhan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, ia menyadari beban dan kompleksitas yang dihadapi kepala sekolah dalam mengelola institusi pendidikan di tengah dinamika masyarakat saat ini.

Pemerintah mengimplementasikan salah satu kebijakan utama dengan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah. Untuk mengatasi masalah adiksi game online yang mengganggu proses belajar mengajar.

Pelarangan HP di Sekolah: Menjawab Tantangan Adiksi Digital

Wali Kota Farhan menegaskan, “Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan. Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman.”

Baca Juga: Larangan HP bagi Siswa SD dan SMP: Membangun Karakter Anak

Berdasarkan pengalaman pribadinya, Farhan melahirkan kebijakan ini setelah menyaksikan dampak adiksi digital. Termasuk masalah keponakannya yang bolos sekolah selama tiga bulan.

Menurutnya, adiksi game online dapat memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba. Dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi online. Oleh karena itu, pihak berwenang mengambil langkah ini untuk menjaga agar siswa tetap fokus dalam belajar.

Tantangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Farhan menyatakan “Tantangan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) justru semakin meningkat.”

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Menunggu Aturan Resmi untuk SPMB 2025/2026, Pengawasan Ketat Domisili Dilakukan Disdukcapil

Ia mengungkapkan fakta-fakta di lapangan yang meliputi kelebihan kapasitas di beberapa sekolah, ketimpangan distribusi sekolah negeri. Dan persepsi kuat mengenai “sekolah favorit” di kalangan orang tua.

Sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan, namun tantangan tetap ada di lapangan,” ungkap Farhan.

Farhan menegaskan pentingnya sosialisasi kepada orang tua bahwa semua sekolah memiliki kualitas pendidikan yang setara. Agar mereka yakin anak-anak mereka akan mendapatkan pendidikan terbaik.

Baca Juga: Honor Guru Honorer di Bandung: Wali Kota Tanda Tangani Kepwal

Rencana Perbaikan dan Kesejahteraan Guru

Wali Kota menginformasikan bahwa mereka sedang merancang sistem baru dalam SPMB dengan prinsip transparansi dan integritas.

Selain itu, Farhan turut menyoroti kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer. Ia berjanji akan melakukan peninjauan ulang terhadap status kontrak guru honorer agar mereka bisa tetap bekerja. Dan menerima gaji melalui APBN pada tahun 2026 mendatang.

Farhan menegaskan bahwa jika pihak berwenang tidak mengambil tindakan. Pemerintah akan langsung memberhentikan ribuan guru karena kontrak mereka berakhir pada Desember 2025. Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang melarang pekerjaan ASN dilakukan oleh non-ASN.

Baca Juga: Menghadapi UU ASN 2023: Begini Langkah BKPSDM Kota Bandung untuk Transisi Tenaga Honorer

Menyongsong Masa Depan Pendidikan yang Berintegritas

Wali Kota Farhan mengharapkan Kota Bandung menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. Bagi generasi mendatang dengan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut.

Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, visi untuk membangun pendidikan yang berintegritas dan inklusif dapat terwujud.   *Red

Komentar