BAZNAS Kota Bandung Dorong Literasi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Zakat: Sumber Keberkahan

Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag., Ketua BAZNAS Kota Bandung, memandang zakat sebagai perintah agama yang penting dalam Islam.

“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah,” kata Roziqin saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).

Zakat untuk Membersihkan Harta

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Harta seseorang mengandung hak orang lain yang perlu mereka salurkan kepada yang berhak.

BACA JUGA: BAZNAS Jabar Hadirkan Kebahagiaan untuk Pekerja Sektor Informal di Bulan Ramadhan

BAZNAS Kota Bandung Tingkatkan Pengumpulan Zakat Fitrah

Islam menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil zakat, dan lainnya.

Di Kota Bandung, BAZNAS memprioritaskan penyaluran zakat fitrah untuk fakir dan miskin agar mereka juga merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai zakat.

Banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” ujarnya.

UPZ dan PPZ, Jaringan Pengelola Zakat yang Terpercaya

BAZNAS Kota Bandung membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.

Selain UPZ, terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

UPZ memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan zakat sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Regulasi resmi mengatur pembentukan UPZ dan PPZ untuk memastikan zakat tepat sasaran.

BACA JUGA: Wakil Ketua I Baznas Jabar, Ijang Faisal: Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Puluhan Triliun, Realisasi Baru 6%

Pengumpulan Zakat Fitrah di Kota Bandung Meningkat

BAZNAS Kota Bandung mencatat tren peningkatan pengumpulan zakat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal kepengurusan sebelumnya, pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.

Pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung mencapai sekitar Rp61 miliar.

Zakat Profesi, Wajib bagi yang Penghasilannya Rp7,6 Juta per Bulan

BAZNAS Kota Bandung menetapkan zakat fitrah Rp42.500 per jiwa untuk pembayaran dalam bentuk uang.

Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Roziqin juga menjelaskan bahwa zakat mal dan zakat profesi berlaku bagi orang dengan penghasilan tertentu.

Saat ini, nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas, yang berarti penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan sudah kena zakat.

“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

BACA JUGA: BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp32.500 Hingga Rp50.000

Ajak Warga Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi

BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti UPZ dan PPZ di berbagai wilayah menjelang Idul Fitri.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.    Red

Komentar