Wali Kota Bandung Dukung Jam Malam untuk Peserta Didik

KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendukung langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan jam malam bagi para peserta didik.

Menurutnya, Kota Bandung sangat perlu menerapkan jam malam.

Kota Bandung Akan Terapkan Jam Malam

“Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakan bersama,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.

Jam malam tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

“Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakan bersama,” ujar Farhan.

Baca Juga: Larangan HP bagi Siswa SD dan SMP: Membangun Karakter Anak

Aturan Jam Malam

Pemerintah melarang para peserta didik melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui oleh orangtua atau wali, serta kondisi darurat dan bencana yang ditangani dengan persetujuan orangtua atau wali.

Tidak Perlu Satgas

Farhan menolak rencana menghadirkan satuan tugas.

Menurutnya, tidak perlu menggunakan satgas terkait jam malam tersebut.

“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegas Farhan.

Baca Juga: Penjangkauan Sosial Pemkot Bandung: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga

Razia Minuman Beralkohol

Farhan mencontohkan bahwa petugas menemukan banyak minuman beralkohol saat membersihkan lokasi pawai kemarin, dan itu menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritis di rumah sakit dan wafat,” ujar Farhan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Ilegal dalam Operasi Penegakan Hukum

Penghancuran Barang Bukti

Setelah disita, kata Farhan barang-barang tersebut akan hancurkan.

“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti. Lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelas Farhan.   *Red

Komentar