WFH ASN Pemkot Bandung Berjalan Optimal, Disiplin dan Akuntabilitas Jadi Fokus Utama

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung terus memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin dan akuntabel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemkot Bandung.

Hasil Evaluasi Menunjukkan Kinerja Positif

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan monitoring dan evaluasi, hasilnya pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang positif.

ASN mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja WFH.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Luncurkan WFH dengan Pengawasan Ketat, Pimpinan Harus Berkantor dengan Sepeda

Presensi Digital Jadi Kunci Sukses

Dalam pelaksanaannya, setiap ASN harus melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location).

Ketentuan ini memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai.

Evi Hendarin, Kepala BKPSDM Kota Bandung, menyatakan ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini karena mereka sudah terbiasa dengan mekanisme presensi digital pada skema kerja WFO maupun WFA.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi.

BACA JUGA: Kategori Memuaskan: Kolaborasi dan Transformasi Digital Jadi Kunci Sukses Pemkot Bandung Raih Nilai SPBE 4,66

Pengawasan dan Penegakan Aturan

BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location untuk mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi kehadiran.

Dari hasil evaluasi, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja.

Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: 218 Pejabat Mengikuti ‘Retreat’ Misi Transformasi Birokrasi Kota Bandung di Pusdikter TNI-AD

Transformasi Budaya Kerja Birokrasi

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan, mereka akan terus evaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi standar pelayanan publik.

Kebijakan ini mendorong efisiensi energi dan memperkuat budaya kerja yang adaptif, disiplin, dan berbasis kinerja. Red

Komentar