Pemkot Bandung Wajibkan Semua Fasilitas Kesehatan Layani Pasien Tanpa Pandang Biaya

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menguatkan perlindungan hak warga atas layanan kesehatan.

Pemkot menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menandatangani surat edaran itu pada 9 Juni 2026.

Melalui edaran tersebut, Pemkot Bandung memerintahkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, memberi layanan kepada masyarakat yang butuh pengobatan.

Fasilitas kesehatan wajib melayani pasien meski tidak mampu bayar atau tidak punya jaminan kesehatan.

BACA JUGA: Iman Lestariyono Desak Layanan Kesehatan Gratis: Bermutu, Cepat, Adil

Pemkot Bandung Tegaskan Kesehatan Hak Asasi Warga

Pemkot Bandung menegaskan kesehatan termasuk hak asasi manusia dan pelayanan dasar.

Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memprioritaskan dan memberi perhatian serius pada layanan kesehatan.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui surat edaran itu, Pemkot Bandung mengingatkan semua fasilitas kesehatan mengutamakan keselamatan pasien dan menjalankan layanan sesuai prosedur berlaku.

BACA JUGA: Kota Bandung Raih UHC Awards 2026: Komitmen Jaminan Kesehatan untuk Semua Warga

Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Pasien Gawat Darurat

Surat edaran memuat poin pertama yang tegas.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib melayani semua masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Selain itu, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien meskipun tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan.

Larangan itu berlaku khusus dalam kondisi gawat darurat.

Pemkot Bandung juga mewajibkan fasilitas kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan saat kondisi gawat darurat.

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain tidak boleh meminta pembayaran di muka.

Fasilitas kesehatan juga tidak boleh mendahulukan urusan administrasi jika tindakan itu menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Anggarkan Rp. 284 Miliar untuk UHC Tahun 2026, Erwin: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Ber-KTP Bandung

Dorongan Kolaborasi untuk Warga Tidak Mampu

Pemkot Bandung mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberi layanan kegawatdaruratan sesuai kemampuan masing-masing.

Kewajiban itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang butuh penanganan medis.

Selain itu, Pemkot Bandung mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi kesehatan.

Kolaborasi itu membiayai pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lain belum tanggung.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Bandung memastikan tidak ada warga kehilangan kesempatan mendapat layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi atau kendala administrasi.

Pemkot Bandung berharap fasilitas kesehatan menjadi garda terdepan yang memberi pelayanan cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.    Red

Komentar