FIAD di Gedung Indonesia Menggugat Bandung Soroti Krisis Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Pertanian

KABARHARMONI | BANDUNG, – Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) menggelar pertemuan strategis di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Minggu (27/9).

Forum tersebut mempertemukan akademisi, guru, praktisi, pekerja, petani, serta perwakilan lembaga pendidikan dan pemerintah untuk membahas empat persoalan krusial yang menentukan masa depan Indonesia.

Secara khusus, FIAD membedah isu pendidikan dasar dan menengah, ketenagakerjaan, dan pertanian.

Ketiga isu tersebut saling berkaitan dan membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

Oleh karena itu, FIAD mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman langsung masyarakat di lapangan.

Bung Hatta Ingatkan Intelektual Tak Boleh Pasif

Prof. Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran membuka pertemuan tersebut dan Prof. Premana Wardayanti Premadi dari Institut Teknologi Bandung menutupnya.

Dalam pembukaannya, Prof. Susi mengutip pesan Bung Hatta pada Hari Alumni UI 11 Juni 1957.

“…kaum intelegensia tidak dapat bersikap pasif dan menyerahkan segalanya kepada mereka yang kebetulan menduduki jabatan yang memimpin negara dan masyarakat. …arena kaum intelegensia adalah bagian dari rakyat…. Ia ikut serta secara intelektual dan moral. Intelektual karena mereka dianggap sebagai golongan yang mengetahui. Moril karena masalah ini berkenaan dengan keselamatan masyarakat sekarang dan kemudian,” ujar Prof. Susi mengutip Bung Hatta.(K)

Dari pembahasan tersebut, FIAD menarik satu benang merah penting.

Kita tidak cukup mengukur pembangunan Indonesia hanya dari pertumbuhan, efisiensi kebijakan, atau perubahan regulasi yang cepat.

Sebaliknya, pembangunan harus memastikan manusia tetap menjadi subjek utama dengan memperhatikan konteks sosial, wilayah, pekerjaan, pendidikan, dan lingkungan.

BACA JUGA: Kerja Sama Strategis Pemkot Bandung dan Universitas Padjadjaran: Peluang untuk Masyarakat

FIAD Pertanyakan Kembali Tujuan Pendidikan Nasional

Prof. Premana Wardayanti Premadi memimpin diskusi substansi pendidikan, dan peserta mempertanyakan kembali tujuan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Kita tidak cukup memahami pendidikan hanya sebagai proses menyampaikan pengetahuan matematika, sains, bahasa, atau keterampilan teknis.

Lebih jauh, pendidikan harus membentuk kemampuan berpikir, mengambil keputusan, hidup bersama secara baik dan adil, serta membangun peradaban.

Oleh karena itu, pendidikan kritis menjadi gagasan utama dalam forum ini.

Peserta menilai anak perlu mendapat ruang untuk bertanya, mengeksplorasi, membangun imajinasi, memahami persoalan, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, kita tidak dapat menyempitkan pendidikan hanya di ruang sekolah karena keluarga dan komunitas juga membentuk manusia.

Dalam kerangka tersebut, kemampuan berpikir kritis harus berjalan bersama keadaban (civility).

Dengan demikian, peserta didik tidak hanya mampu bernalar, tetapi juga mampu menghargai orang lain, berkomunikasi dengan baik, memahami lingkungan, serta bertindak secara bertanggung jawab.

BACA JUGA: 4 Guru Besar ITB Orasi Ilmiah 13 Juni, Prof Acep Bedah Ruang Belajar

Dorong Otonomi Kontekstual dan Evaluasi Kurikulum

Selanjutnya, diskusi menyoroti persoalan sentralisasi kurikulum.

Peserta mempertanyakan sejauh mana sekolah dan daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pendidikan dengan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan setempat.

Indonesia memiliki kondisi yang sangat beragam.

Karena itu, kurikulum perlu memberikan ruang bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran berbasis konteks lokal, termasuk potensi biodiversitas dan karakter wilayah masing-masing.

Pada saat yang sama, sekolah di wilayah urban dengan dukungan infrastruktur dan teknologi dapat memberikan ruang akselerasi bagi peserta didik yang memiliki minat tertentu.

Salah satu gagasan yang muncul adalah otonomi kontekstual, yakni memberikan ruang bagi sekolah dan daerah untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan serta potensi wilayah, dengan tetap mempertahankan tujuan dan standar pendidikan nasional.

FIAD juga menilai kita tidak semestinya selalu memulai pembenahan pendidikan dengan mengganti nama atau sistem kurikulum.

Sebaliknya, kita perlu memperkuat evaluasi implementasi. Evaluasi tersebut mencakup apakah guru dan sekolah benar-benar menerjemahkan tujuan pendidikan dalam proses pembelajaran, bagaimana proses itu berdampak pada peserta didik, serta dukungan apa yang mereka butuhkan.

Karena itu, FIAD mendorong need assessment, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak sebagai bagian penting dalam perbaikan kebijakan pendidikan.

BACA JUGA: Pasar Seni ITB Kembali Digelar, Stan Ijazah Palsu Jadi Sorotan

Soroti Otonomi Profesional dan Kesejahteraan Guru

Pada subtopik Guru, Muhammad Mukhlisin memfasilitasi diskusi yang mempertemukan pengalaman guru, praktisi pendidikan, akademisi, calon guru, dan mahasiswa.

Sejumlah nama terlibat, antara lain Weilin Han, praktisi tata kelola dan pengembangan kompetensi guru; Dhitta Puti Sarasvati dari Yayasan Penggerak Indonesia Cerdas; Iman Jannatul Haeri, guru MA Al-Saqofah; Prof. Manneke Budiman dari FIB UI; Prof. Susi Dwi Harijanti dari FH Unpad; serta guru dan praktisi pendidikan lainnya.

Diskusi mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari definisi dan cakupan profesi guru, pendidikan dan kompetensi, kesejahteraan, distribusi guru, beban administratif, perlindungan hukum, jalur karier, hingga organisasi profesi.

Salah satu persoalan yang menonjol, selain isu klasik mengenai kesejahteraan guru, adalah otonomi profesional guru.

Guru perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik.

Dengan demikian, kita tidak semata-mata memposisikan guru sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik, fasilitator berpikir kritis, dan pembentuk karakter.

FIAD juga menghubungkan pembahasan pendidikan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Kita tidak boleh hanya mengukur kesiapan siswa menghadapi dunia kerja dari kemampuan memperoleh pekerjaan.

Peserta forum menilai siswa perlu memiliki pemahaman mengenai hak-hak pekerja, proses rekrutmen, kontrak kerja, risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan kerja paksa.

Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi juga individu yang mampu memahami dan melindungi haknya.

Gagasan tersebut sejalan dengan diskusi ketenagakerjaan FIAD yang menyoroti meningkatnya kerentanan pekerja dalam berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja platform, pekerja dengan hubungan kerja jangka pendek, pekerja migran, serta pekerja di sektor pendidikan.

BACA JUGA: Kebijakan Strategis Pendidikan di Kota Bandung Menghadapi Tantangan Zaman Digital, Undang-undang Melarang Pekerjaan ASN Dilakukan oleh Non-ASN

FIAD Tuntut Transformasi Ekonomi Berpusat pada Pekerja

M Isnur dan Asfinawati dari YLBHI dan STIH Jentera memfasilitasi diskusi ketenagakerjaan, dan FIAD membahas pentingnya transformasi ekonomi nasional di dalamnya.

Transformasi tersebut harus berpusat pada pemuliaan tenaga kerja dan keadilan sosial, bukan berorientasi pada upah murah dan persaingan usaha semata.

Hal tersebut sejalan dengan kewajiban konstitusional Negara atas kerja layak di mana negara memegang tanggung jawab penuh dalam penyediaan lapangan kerja layak dan jaminan sosial semesta, serta tidak menyerahkan nasib buruh sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas.

Utamanya dalam kondisi saat ini di mana terjadi perubahan hubungan kerja akibat digitalisasi dan otomatisasi, pekerja prekariat, informalisasi, migrasi kerja, bisnis dan HAM, termasuk kerentanan pekerja di sektor pendidikan.

Pembahasan menyoroti bahwa industri masih sering menempatkan pekerja sebagai komponen atau alat. Sementara para pihak belum membangun mekanisme dialog sosial yang substantif secara memadai.

Perkembangan pekerja platform, termasuk pekerja berbasis aplikasi, feminisasi tenaga kerja, pekerja dengan hubungan kerja yang rentan, pekerja migran, serta prekariat di sektor pendidikan menjadi perhatian forum.

Fokus utama adalah mereformasi regulasi standar upah di perguruan tinggi yang belum menjadikan UU Ketenagakerjaan sebagai acuan.

Kondisi tersebut berimplikasi pada banyaknya pekerja kampus, baik dosen maupun non-dosen, yang menerima upah di bawah UMK.

Oleh karena itu, kita perlu mengawal secara saksama proses judicial review UU Guru dan Dosen yang Serikat Pekerja Kampus (SPK) ajukan, yang saat ini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Kita perlu mengintegrasikan kepatuhan perguruan tinggi terhadap standar pengupahan ke dalam indikator akreditasi perguruan tinggi.

Selain itu, forum membahas terminologi “pengusaha” dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu kita ubah menjadi “pemberi kerja”. Karena terminologi tersebut tidak merefleksikan realitas dunia pendidikan, di mana negara, yayasan, BUMN, ormas, dan lain-lain juga mempekerjakan dosen, guru, dan pekerja sektor pendidikan lainnya.

FIAD Desak Reformasi MWA dan Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan

Topik penting lain di sektor pendidikan tinggi adalah demokratisasi tata kelola perguruan tinggi.

Forum menyoroti perlunya reformasi struktur Majelis Wali Amanat (MWA) dengan mengurangi dominasi kewenangan Menteri dan memberikan kursi keterwakilan resmi kepada serikat pekerja kampus.

Langkah ini kita perlukan untuk menjamin otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

Diskusi juga menekankan pentingnya transisi teknologi yang tetap menempatkan manusia sebagai subjek.

Pekerja perlu mendapatkan kesempatan upskilling dan reskilling untuk mengikuti perubahan teknologi. Sehingga mereka tidak semata-mata menanggung dampak otomatisasi dan perubahan model bisnis.

Masih pada topik ketenagakerjaan, forum menyoroti perbaikan perlindungan negara atas hak-hak pekerja. Untuk jangka pendek, yang salah satunya akan negara wujudkan melalui pengawas ketenagakerjaan.

Menurut peserta diskusi, negara harus menganggarkan pengawasan ini secara memadai dan pengawas ketenagakerjaan harus memiliki akuntabilitas yang baik.

Salah satu bentuk akuntabilitas tersebut adalah pembentukan komite ketenagakerjaan yang berisi representasi dari pekerja itu sendiri.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Dorong Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Pelaku Industri Menciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan Lebih Sehat dan Produktif

Petani Sebagai Subjek Utama, Bukan Penerima Bantuan

Dalam FGD pertanian yang Silvia Irawan dan Mansuetus Darto dari Yayasan Tani Baik fasilitasi, FIAD menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi petani Indonesia.

Pembahasan mencakup regenerasi petani muda yang berkaitan dengan ekspansi korporasi, persoalan harga hasil pertanian, implementasi kebijakan yang terdampak efisiensi anggaran, serta persoalan penguasaan lahan.

Berbagai persoalan struktural tersebut bermuara langsung pada isu kesejahteraan petani.

Seharusnya petani didudukkan sebagai subjek utama pembangunan pertanian, individu berdaulat, dan pemegang hak, bukan sekadar penerima manfaat atau bantuan.

Sayangnya, saat ini pendapatan petani sangat minim, sehingga menyulitkan regenerasi petani muda.

Oleh sebab itu, persoalan regenerasi ini menjadi perhatian penting karena keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan. Tetapi juga dengan keberadaan generasi yang akan melanjutkan kegiatan pertanian.

FIAD Kritik Pemerintah Gagal Terapkan Regulasi Pertanian

Fokus utama diskusi juga menyangkut Regulasi, Kebijakan, dan Politik Hukum yang berkaitan dengan bidang pertanian.

Berbagai regulasi perlindungan petani, reforma agraria, dan pangan sudah ada sejak lama, namun operasionalisasi serta implementasinya di lapangan sangat minim.

FIAD juga mempertemukan perspektif intelektual dengan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut, termasuk perwakilan petani.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan pertanian ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan produksi. Tetapi juga berkaitan dengan kebijakan, struktur ekonomi, penguasaan sumber daya, dan keberlanjutan kehidupan petani.

BACA JUGA: Kota Bandung Raih Penghargaan Internasional untuk Program Ekonomi Sirkular Buruan Sae

FIAD Susun Rekomendasi Kebijakan Lintas Disiplin

Pertemuan Bandung merupakan bagian dari kerja FIAD untuk mengembangkan kajian lintas disiplin.

Untuk topik pendidikan dasar dan menengah, hasil diskusi akan dikembangkan selama dua hingga tiga bulan menjadi dokumen kajian FIAD.

Pertemuan Bandung ini merupakan kelanjutan kerja FIAD setelah sebelumnya menghasilkan kajian ilmiah dari berbagai bidang keahlian yang dinamai Pendirian Intelektual pada 17 areas of concern.

Pada tahap awal, kajian tersebut berfokus pada masalah penting yang berkelindan dengan potensi krisis yang dihadapi saat ini dan masa depan.

Ke-17 areas of concern tersebut adalah: (1) krisis ekonomi, (2) ekonomi untuk pembangunan manusia, (3) sosial politik, (4) hukum dan keadilan, (5) sistem kepemiluan dan kepartaian, (6) anti korupsi, (7) toleransi beragama dan kohesi sosial, (8) kebudayaan sebagai arena perlawanan sipil, (9) promosi hak perempuan dan isu gender, (10) kesehatan, (11) pendidikan tinggi, (12) pendidikan kedokteran, (13) pangan, (14) pertanian, (15) keadilan iklim, (16) energi, dan (17) kekayaan alam.

Lebih dari sekadar forum akademik, FIAD hendak membuka ruang perjumpaan antara pengetahuan intelektual dan pengalaman masyarakat.

Melalui dialog lintas disiplin dan lintas kelompok tersebut, FIAD berupaya memperkaya kajian, memperluas jejaring, dan merumuskan gagasan. Serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Bagi FIAD, keterlibatan intelektual dalam persoalan bangsa merupakan bagian dari gerakan moral, bukan kegiatan politik praktis.

Forum ini diharapkan menjadi salah satu cara komunitas intelektual menjalankan tanggung jawab sosialnya. Dalam merespons berbagai persoalan Indonesia dan mendorong terwujudnya cita-cita konstitusi.

FIAD tidak berhenti pada identifikasi persoalan.

Forum ini diarahkan untuk mempertemukan pengalaman masyarakat dengan pengetahuan akademik, memperluas dialog lintas disiplin dan kelompok. Serta menyusun gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pembahasan publik dan kebijakan.     Red

Komentar