KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen kuatnya menjamin seluruh warga mengakses tiga layanan dasar tanpa diskriminasi.
Tiga layanan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dan menyerahkan simbolis Akta Perkawinan dalam Kegiatan Pelayanan Administrasi Pencatatan Perkawinan Jemput Bola atau Pelaminan Jempol di Pendopo Kota Bandung, Jumat 11 September 2026.
Menurut Farhan, ketiga layanan itu merupakan hak dasar setiap warga.
Pemerintah wajib memenuhinya terlepas dari kondisi sosial ekonomi maupun status desil masyarakat.
IGD Wajib Tangani Pasien Dulu, Urusan BPJS Belakangan
Farhan menempatkan layanan kesehatan sebagai prioritas utama yang tidak boleh memiliki celah diskriminasi.
Ia menekankan, tenaga medis harus terlebih dahulu menangani pasien gawat darurat tanpa mempertanyakan status kepesertaan BPJS maupun kemampuan ekonomi.
“Pasien masuk IGD tangani dulu. Begitu sudah stabil baru ditanya, bapak, ibu KTP-nya mana? BPJS atau tidak? Enggak boleh ada cerita ditolak,” kata Farhan.
Dengan demikian, Pemkot Bandung ingin memastikan setiap warga mendapatkan pertolongan medis tepat waktu.
Petugas baru mengurus administrasi setelah kondisi pasien stabil.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Wajibkan Semua Fasilitas Kesehatan Layani Pasien Tanpa Pandang Biaya
Semua Anak Bandung Wajib Sekolah, Pemkot Sediakan Bosda
Selain kesehatan, Farhan juga menegaskan hak pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung.
Ia menyatakan, setiap anak wajib mengenyam pendidikan dari tingkat SD hingga jenjang tertinggi.
“Semua orang Bandung tidak boleh tidak sekolah. Semuanya harus sekolah dari tingkat SD sampai yang tertinggi. Umur berapa pun yang usia sekolah harus masuk sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap harus mendapat akses pendidikan melalui sekolah swasta.
Untuk mendukung hal itu, Pemkot Bandung menyediakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda bagi masyarakat yang membutuhkan.
Farhan menambahkan, persoalan fasilitas, parkir, dan kemacetan di sekitar sekolah harus Pemkot selesaikan melalui penataan wilayah.
Pemerintah tidak boleh menjadikan hal tersebut sebagai alasan menolak siswa.
“Yang salah bukan anak-anak sekolahnya atau gedung sekolahnya, yang salah penataan wilayahnya. Jangan tolak anak-anaknya,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Buka Desk Layanan Terpadu SPMB 2026, Selesaikan Masalah KK Akta Seketika
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jemput Bola Urus Adminduk Warga
Layanan ketiga yang Pemkot Bandung perkuat adalah administrasi kependudukan.
Farhan menilai kepemilikan dokumen kependudukan menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan berbagai pelayanan dan program.
Ia merinci, setiap warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan sejak lahir hingga meninggal.
“Begitu lahir harus punya akta kelahiran. Begitu jadi anak-anak langsung dapat Kartu Identitas Anak. Dewasa harus punya KTP,” katanya.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pasangan yang menikah.
Pasangan yang telah menikah wajib memiliki kartu keluarga baru sebagai keluarga mandiri, meskipun masih tinggal bersama orang tua.
“Begitu nikah, maka tidak hanya dapat akta nikah, tapi juga harus punya kartu keluarga yang terpisah. Yang penting kartu keluarga sendiri. Kita perlu mencatat itu,” ujar Farhan.
Farhan juga menekankan pentingnya pembaruan dokumen saat terjadi kelahiran dan perceraian.
Selain itu, ia meminta petugas mempercepat pencatatan kematian.
Ia bahkan menugaskan petugas kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan jemput bola ke rumah duka.

“Di hari pertama warga Kota Bandung meninggal, petugas kelurahan dan petugas Dukcapil harus datang ke rumah duka. Di hari ketiga, akta kematian harus sudah jadi,” jelasnya.
Pelaminan Jempol Layani 32 Pasangan Non-Muslim
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, kegiatan pencatatan perkawinan tersebut bertujuan memberi kemudahan bagi pasangan non-Muslim.
Melalui kegiatan ini, masyarakat langsung memperoleh sejumlah dokumen secara terpadu.
Dokumen itu meliputi akta perkawinan, pemutakhiran kartu keluarga, penerbitan atau pemutakhiran KTP-el, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung yang merupakan pasangan non-Muslim dalam proses pencatatan perkawinan sekaligus memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara terpadu,” kata Tatang.
Pada kegiatan kali ini, sebanyak 32 pasangan mengikuti pencatatan perkawinan.
Rinciannya terdiri dari 28 pasangan beragama Kristen, tiga pasangan Katolik, dan satu pasangan Hindu.
Dari jumlah tersebut, 22 pasangan baru melangsungkan pernikahan.
Sementara 10 pasangan lainnya telah menikah sebelumnya dan mengikuti proses pencatatan administrasi.
Tatang menambahkan, program Pelaminan Jempol telah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil laksanakan sejak 2017.
Hingga 2026, program tersebut telah melayani pencatatan perkawinan 1.036 pasangan dalam 18 kali kegiatan.
“Pelaminan Jempol tahun ini terasa istimewa. Dari sekian perjalanan pelaksanaan, baru kali ini kita bisa melaksanakan di Pendopo dan baru kali ini dihadiri Pak Wali Kota secara langsung,”
BACA JUGA: Pemkot Bandung Luncurkan Layanan Pembuatan Kartu Keluarga Langsung untuk Pasangan Pengantin Baru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Perluas Layanan hingga Akhir Pekan
Tatang menegaskan, Pemkot Bandung terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Saat ini, 30 kecamatan di Kota Bandung sudah melayani perekaman dan pencetakan KTP, KIA, pemutakhiran kartu keluarga, serta surat pindah antar-kecamatan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga membuka sejumlah gerai layanan istimewa atau Gelis.
Lokasinya tersebar di DPRD Kota Bandung, Metro Indah Mall, Summarecon, d’Botanica, Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur, serta Bandung Kiwari.
Khusus di Rumah Sakit Bandung Kiwari, pelayanan bahkan buka pada Sabtu dan Minggu.
Hal ini memberi pilihan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi pada hari kerja.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyiapkan layanan keliling dan pelayanan jemput bola, termasuk untuk masyarakat rentan dan penyandang disabilitas.
“Inovasi pelayanan tersebut merupakan upaya Pemkot Bandung untuk memastikan administrasi kependudukan benar-benar menjadi layanan publik yang mudah dijangkau seluruh masyarakat,” tuturnya.“
Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-216 Kota Bandung sekaligus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Tatang. Red







Komentar