PT PMA Hadapi Gugatan Baru Usai Menang Putusan PN Kupang

KABARHARMONI | KUPANG, Pengadilan Negeri Kupang telah memutus perkara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun PT Pinus Merah Abadi kembali menghadapi gugatan dari pihak yang sama.

PT PMA Terima Gugatan Perdata Ganti Rugi Baru

PT PMA kembali menerima gugatan perdata ganti rugi dari pemilik gudang.

Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang mengajukan gugatan baru.

Meski demikian, kuasa hukum PT PMA menyatakan kesiapannya.

Gugatan baru ini memang cukup mengherankan.

Selain itu gugatan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas sistem peradilan.

Lebih jauh, gugatan ini bakal mengurangi kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.

BACA JUGA: BAZNAS Jawa Barat Mengklarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat, Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum PT PMA Nyatakan Kaget Atas Gugatan Baru

Regan Jayawisastra, S.H., selaku kuasa hukum PT PMA mengaku kaget.

Ia kaget dengan munculnya gugatan baru terhadap kliennya.

Sebab perkara tersebut telah PN Kupang putus lewat Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.

Menurut Regan, tindak lanjut atas gugatan tersebut terkesan mengabaikan putusan berkekuatan hukum tetap.

Secara tidak langsung, pihak penggugat mencoba menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah PN Kupang pertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).

PT PMA Komit Jalankan Standar Keselamatan Kerja

Regan menjelaskan PT PMA selama ini menjalankan operasional sesuai standar keselamatan kerja.

Perusahaan juga patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA terus berkomitmen menjaga profesionalisme.

Selain itu perusahaan menjaga kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini usaha.

Menurutnya, perusahaan juga senantiasa menempuh proses hukum.

Perusahaan ajukan fakta lengkap dan perusahaan buktikan kebenarannya di setiap proses hukum.

Perusahaan juga menjaga integritas di hadapan publik, mitra bisnis, maupun pemangku kepentingan.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari, Hormati Proses Hukum

Kronologi Sewa Gudang dan Kebakaran April 2022

Regan memaparkan duduk perkara yang PT PMA hadapi.

Perkara itu bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang.

PT PMA menyewa gudang dari Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem sejak tahun 2022.

Gudang itu berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang.

PT PMA menggunakan gudang tersebut sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.

Namun pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran.

Kebakaran itu mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Pasal 6 Perjanjian Sewa Tegaskan Kewajiban Asuransi Pemilik

Regan menegaskan ketentuan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022.

Khususnya Pasal 6 Ayat 1 telah mengatur kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.

Dalam perjanjian itu, pihak pertama selaku pemilik gedung wajib mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung.

Sementara itu, pihak kedua yakni PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.

Regan menambahkan, apabila kerugian menimpa bangunan, maka pihak pertama selaku pemilik gedung seharusnya mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Klaim juga seharusnya pihak pertama ajukan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan berlaku.

Namun Regan tegaskan pemilik gedung langgar kewajiban mengasuransikan bangunan tersebut.

“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin pihak alihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung-Kejari Teken Datun, 11 OPD Perkuat Tata Kelola Hukum

Labfor Polda Bali: Kebakaran Akibat Korsleting, Bukan Kelalaian PT PMA

Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali.

Dokumen Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022 itu menyebutkan penyebab kebakaran.

Penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting instalasi listrik di bagian selatan gudang.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan percikan api.

Percikan itu kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran.

Namun, tim forensik tidak menemukan bukti kelalaian PT PMA.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” katanya.

Regan menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen perusahaan.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.    Red

Komentar