KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung kembali memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Pemkot meneken kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut menindaklanjuti nota kesepahaman yang Pemkot dan Kejari tandatangani pada 21 Januari 2026 lalu.
BACA JUGA: Inilah Komitmen Pemkot Bandung dan Kejari untuk Proyek Strategis Tahun 2025!
Kajari: Sinergi Lintas Sektoral Kunci Pemerintahan Baik
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan kolaborasi lintas sektoral mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ia menilai sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis.
Langkah itu memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” kata Abun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.
Lebih jauh, Abun mengapresiasi komitmen Pemkot Bandung yang terus membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung.
11 OPD Bandung Teken Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Negeri
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD) resmi menjalin kesepakatan kerja sama.

Kesebelas OPD tersebut meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Bandung.
Ruang Lingkup: Bantuan Hukum hingga Audit dan Mediasi
Selanjutnya, Abun menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kejari juga memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum, audit hukum hingga mediasi terhadap berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, Abun mengingatkan seluruh jajaran OPD untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan maupun pejabat tertentu demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, komunikasi langsung dan koordinasi terbuka menjadi kunci mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Farhan: Kejaksaan Mitra Strategis, Bukan untuk Ditakuti
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung menjadi fondasi penting.
Kerja sama itu menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Farhan menuturkan kejaksaan bukan institusi menakutkan.
Ia menyebut kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” ujar Farhan.
Ia mengaku sengaja menghadirkan seluruh pimpinan OPD dalam agenda tersebut.
Langkah itu menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung terhadap penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.
Menurutnya, kehadiran pendampingan hukum dari kejaksaan membuat OPD lebih percaya diri.
OPD dapat menjalankan berbagai program pembangunan hingga perencanaan tahun 2027 mendatang.
“Perjanjian ini akan membuat seluruh dinas lebih percaya diri dalam melaksanakan program-program pembangunan Kota Bandung,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari, Hormati Proses Hukum
Dorong Pendampingan Hukum untuk BUMD
Terakhir, Farhan menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD).
Farhan dorong perluasan pola kerja sama dengan Kejaksaan.
Perluasan itu mencegah BUMD dari praktik-praktik yang menyimpang dan memastikan orientasi pada pelayanan publik.
“Mungkin usulan saya kerjasama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerjasama pendampingan yang baik,” tuturnya. Red







Komentar