PWI Pusat Sayangkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf ke Insan Pers

KABARHARMONI | JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.

Karena itu, PWI Pusat menegaskan pentingnya setiap pihak menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Semua Pihak Wajib Hormati Tugas Jurnalistik

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik.

Tujuannya jelas, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Lebih lanjut, Akhmad Munir menekankan bahwa undang-undang melindungi kerja wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

BACA JUGA: PWI Kecam Israel Tahan 3 Jurnalis Indonesia di Misi Kemanusiaan Gaza

PWI Tidak Persoalkan Pembelaan Hukum, Tapi Tolak Intimidasi

PWI Pusat juga menegaskan tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam membela kliennya.

Hukum menjamin hak itu.

Namun demikian, PWI mengingatkan agar pembelaan itu tidak merendahkan profesi lain.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan memiliki peran strategis yang sama dalam negara hukum dan demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien.

Sementara itu, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi.

“Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik,” tambahnya.

PWI Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat secara resmi meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik.

Selain itu, PWI juga meminta Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Langkah tersebut, kata Akhmad Munir, penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Ingatkan Wartawan Pegang Teguh Kode Etik

Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia.

Wartawan harus tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI pun berkomitmen menjalankan fungsi pembelaan.

Organisasi akan melindungi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selanjutnya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

“Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” jelasnya.

BACA JUGA: PWI Jabar Menekankan Pentingnya Pemahaman KUHP Baru bagi Jurnalis untuk Melindungi Kemerdekaan Pers

Jaga Kebebasan Pers Tanpa Rasa Takut

Di akhir pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan satu hal penting. Pers yang merdeka hanya lahir ketika wartawan bekerja tanpa tekanan.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat pun memastikan akan terus berdiri di garis terdepan.

PWI akan membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.    Red

Komentar