Wakil Wali Kota Erwin Segel Lahan Cijerah Akibat Tebang 12 Pohon Langgar Perda

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang.

Pada Senin, 20 Juli 2026, Pemkot menemukan adanya penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung menyegel lokasi dan memanggil pemilik atau owner untuk menjalani proses pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Erwin menerima Laporan Camat

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku menerima laporan dari camat setempat.

Berdasarkan laporan itu, penebangan diduga dilakukan pada dini hari sehingga luput dari pengawasan petugas.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. InsyaAllah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Menurutnya, hingga saat ini pihak terkait belum memenuhi panggilan tersebut.

Namun demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan yang berlaku.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Erwin menambahkan, berdasarkan informasi kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB.

Wajib Izin DPKP, Pelaku Terancam Denda Rp10 Juta

Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Jika disetujui, proses penebangan harus dilakukan oleh dinas sesuai prosedur.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Sanksinya berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kembalikan Fungsi Trotoar dan Tata Ruang Kota

Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, penataan tersebut juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Untuk itu, Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center.

Program ini ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Edukasi Warga Jadi Kunci Penataan

Pada akhirnya, Erwin menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah kewilayahan akan terus mensosialisasikan fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dengan penindakan di Cijerah ini, Pemkot Bandung menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ruang terbuka hijau sekaligus menegakkan Perda tata ruang di seluruh wilayah kota.    Red

Komentar