KABARHARMONI | PURWAKARTA, – Kasus pembunuhan seorang satpam di kawasan Waduk Jatiluhur memasuki babak baru.
Hingga saat ini, Polres Purwakarta telah memeriksa sebanyak 20 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Perkembangan penyelidikan itu kini mendapat atensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat.
Kanwil HAM Jabar menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga harus memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi secara menyeluruh.
Kantor Wilayah HAM Jabar Lakukan Pemantauan dan Koordinasi
Kanwil HAM Jabar melakukan pemantauan dan koordinasi pada 30 hingga 31 Juli 2026.
Tim secara langsung bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penanganan perkara dan pemenuhan hak keluarga korban.
Pertemuan itu melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Perum Jasa Tirta II, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa, serta Polres Purwakarta.
Kanwil HAM Jabar mengambil langkah ini karena kasus tersebut memiliki dua dimensi.
Selain proses pidana, negara wajib memastikan hak korban sebagai pekerja.
Polres Periksa 20 Saksi, Kanwil HAM Desak Proses Akuntabel
Perkembangan penyelidikan menjadi perhatian utama Kanwil HAM Jabar.
Berdasarkan koordinasi dengan penyidik, Polres Purwakarta telah memeriksa 20 saksi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, menyatakan bahwa kasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus berjalan sesuai standar.
“Kasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia, Kanwil KemenHAM menilai penting untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurjaman.

Lebih lanjut, Kanwil HAM Jabar menyatakan mendukung penuh penyelidikan Polres Purwakarta.
Namun di sisi lain, Kanwil HAM Jabar tetap memantau ketat pemenuhan hak korban dan keluarga.
Dengan demikian, aparat tidak hanya fokus mengusut aspek pidana, tetapi juga melindungi keluarga korban.
Perusahaan dan BPJS Salurkan Hak Korban Satpam
Selain mengawal proses hukum, Kanwil HAM Jabar juga memastikan hak korban sebagai pekerja tidak terabaikan.
Hasil koordinasi menunjukkan Perum Jasa Tirta II bersama perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada korban.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta juga memproses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris.
Proses tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Bagian Hukum, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan turun tangan melengkapi dokumen administrasi keluarga korban.
Kolaborasi lintas sektor ini mempercepat proses pengajuan hingga pencairan hak.
“Informasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban yang berasal dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu yang cepat,” ujar Nurjaman.
Dengan demikian, pengawalan HAM dalam perkara ini tidak hanya berhenti pada proses hukum.
Pemenuhan hak ekonomi dan sosial keluarga korban juga menjadi bagian integral dari penanganan.
Tim HAM Temui Langsung Keluarga Korban
Tim kemudian melanjutkan pemantauan dengan berkunjung langsung ke kediaman keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, tim Kanwil HAM Jabar menyampaikan belasungkawa dan dukungan moril.
Pada kesempatan yang sama, tim memberikan informasi dan edukasi mengenai hak-hak keluarga korban yang menjadi kewajiban para pihak terkait.
Kanwil HAM Jabar menilai langkah tersebut penting. Sebab, keluarga korban tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai proses hukum.
Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai hak yang menjadi jaminan negara dan perusahaan. Red







Komentar