KABARHARMONI | BANDUNG, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
PWI Jabar menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik profesi wartawan.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, perilaku itu tidak mencerminkan seorang jurnalis profesional dan telah mencederai marwah kewartawanan.
PWI Jabar Tolak Wartawan Jadi Tameng Tindakan Kekerasan
Tantan menyatakan PWI Jabar tidak dapat mentolerir tindakan oknum tersebut.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Lebih lanjut, Tantan mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas.
Seorang wartawan tidak hanya harus menguasai kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
UU Pers Bukan Alasan Untuk Intimidasi
Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman keliru di masyarakat.
Menurutnya, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapapun.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Gunakan Mekanisme Jurnalistik, Bukan Kekerasan
Tantan mengingatkan, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas dapat menempuh mekanisme resmi.
Apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
PWI Jabar juga mengkhawatirkan dampak dari aksi oknum tersebut terhadap citra pers secara keseluruhan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
BACA JUGA: PWI Pusat Sayangkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf ke Insan Pers
Dukung Proses Hukum dan Imbau Wartawan Jaga Integritas
PWI Jawa Barat menyatakan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Pada kesempatan yang sama, Tantan mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi.
Ia meminta insan pers bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Di akhir, Tantan menegaskan sikap organisasi.
PWI Jabar tidak akan membenarkan tindakan apapun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. Red







Komentar