Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Pengucapan Sumpah/Janji Deni Nursani sebagai Anggota DPRD

KABARHARMONI | BANDUNG, DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan sumpah/janji Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Ketua DPRD Kota Bandung, H Asep Mulyadi, S.H., memimpin rapat paripurna ini.

Pengucapan Sumpah/Janji Deni Nursani

Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Sebagai dasar pengucapan sumpah/janji Deni Nursani sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan 2024-2029.

Peran Deni Nursani sebagai Anggota DPRD

Deni Nursani lahir di Bandung, 9 April 1963. Selain itu, Deni Nursani juga memiliki pengalaman yang luas dalam pemerintahan lokal. Karena sebelumnya ia telah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung selama dua periode. Dari tahun 2004 hingga 2009 dan kemudian dari tahun 2009 hingga 2014.

Dalam berbagai peran dan tanggung jawabnya, Deni Nursani secara aktif menunjukkan komitmen dan dedikasinya untuk masyarakat Kota Bandung.

Pada kesempatan ini, Deni Nursani akan mengisi tugas sebagai Anggota Komisi II dan Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Deni Nursani Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung

Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Deni Nursani.

“Kepada Yth. Sdr. Deni Nursani, S.Pd.I. yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujarnya.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD.

Ketua DPRD Kota Bandung mengumumkan penetapan Deni Nursani. Sebagai Anggota Komisi II dan Anggota Badan Musyawarah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Red

Komentar