KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Bandung pada Senin, 24 Agustus 2026.
FGD ini menjadi bagian penting pembahasan Raperda yang akan mengatur ulang pengelolaan sampah di Kota Bandung.
DLH Kota Bandung berharap berbagai pemangku kepentingan hadir dan menghasilkan aturan yang menjawab tantangan saat ini.
Hadirkan DPRD, Pemulung, hingga Akademisi
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut.
Pimpinan dan Anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung Darto, AP., M.M., juga hadir.
Perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi dari Universitas Pasundan turut meramaikan FGD.
Berbagai pihak yang hadir membahas persoalan pengelolaan sampah dari berbagai sisi.
BACA JUGA: 3 Raperda untuk Kota Bandung Lebih Bersih & Sehat: Sampah, RSUD, BPR Masuk Meja DPRD
Sesuaikan Aturan dengan Regulasi Nasional dan Kondisi Kota
Dalam pemaparan materi, DLH Kota Bandung menjelaskan alasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH Kota Bandung menilai pemerintah kota harus mengubah aturan daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasi baru yang menjadi acuan.
Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain mengikuti perkembangan aturan, DLH juga melihat kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas, serta aktivitas perdagangan dan jasa menambah jumlah sampah yang warga hasilkan.
BACA JUGA: Perkuat Ketahanan Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Insinerator Kecil hingga PSEL Jelekong
Ubah Paradigma: Keberhasilan Bukan Hanya Soal Angkut Sampah
Oleh karena itu, penyusunan aturan baru fokus tidak hanya pada pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa kita tidak boleh hanya mengukur keberhasilan pengelolaan sampah dari banyaknya sampah yang petugas angkut.
Menurut dia, kita juga harus mengukur keberhasilan dari banyaknya sampah yang warga kurangi dan olah.
Ia berharap Raperda baru mengubah pola pengelolaan sampah serta memuat target tahunan yang bisa kita ukur.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung Pastikan Pengangkutan Sampah ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan Normal
Tekankan Pemilahan dari Rumah dan Pembagian Tanggung Jawab
Dalam pembahasan tersebut, peserta memberi perhatian khusus pada pemilahan sampah sejak dari rumah.
Peserta berharap petugas tidak mencampur kembali sampah yang sudah warga pilah dalam proses pengelolaan selanjutnya.
Selain itu, FGD ini membahas pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kota, pengelola kawasan, dan masyarakat.
Pemerintah kota harus mengelola anggaran secara jelas dan transparan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tinjau Proyek Pembangunan Ulang TPST untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Melalui FGD tersebut, DLH Kota Bandung berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung menghasilkan aturan yang sesuai kondisi dan kebutuhan saat ini.
Penyusunan aturan tidak hanya menyasar persoalan pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat. Red







Komentar