Pemkot Bandung Tindak Tegas Pengusaha Kayu di Jalan Terusan Suryani yang Langgar Perda, Erwin: Jangan Dzolim Ambil Hak Warga Lain

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa para pengusaha yang menyimpan kayu dan barang-barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan di badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Langkah Tegas Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha yang terlibat pada Rabu, 17 September 2025.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas solokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak ketertiban, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” tegasnya.

Baca Juga: Erwin sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda dan Perkada: Akan Menjalankan Mandat dan Menegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Pemberian Waktu untuk Pindahkan Barang

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk memindahkan seluruh barang-barang dalam waktu dua minggu ke depan.

Pemerintah Kota Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring), jika para pengusaha tidak mengindahkan peraturan tersebut.

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” kata Erwin.

Baca Juga: Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung terhadap 53 Pelanggar Perda

Solusi Alternatif

Selain itu, solusi juga telah disepakati bersama. Terdapat lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar tidak lagi mengganggu lingkungan.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” ujar Erwin.

Baca Juga: Pemkot Bandung Hentikan Pembangunan Griya Elok Townhouse, Erwin: Taat Aturan Jadi Prioritas Utama

Ketegasan Pemkot Bandung

Langkah ini merupakan bagian dari ketegasan Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warga.

Pemkot Bandung berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan memastikan semua kegiatan usaha mematuhi peraturan yang berlaku.   Red

Komentar