KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Wali Kota Bandung mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan kebijakan ini dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Keringanan PBB untuk Masyarakat
Andri Nurdin, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung menyampaikan hal ini langsung dalam kegiatan Gebyar UTAMA di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, pada 21 September 2025.
Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung: Basis Data Akurat Kunci Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak
Layanan PBB yang Lebih Mudah
Kegiatan Gebyar UTAMA tidak hanya menghapuskan denda PBB, tapi juga menawarkan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, dan permohonan pengurangan pajak.
Pengurangan pajak mencakup beberapa kategori, seperti pensiunan TNI–Polri, bangunan cagar budaya, dan beberapa kategori lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Manfaatkan Kesempatan Ini
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri.
Gebyar UTAMA, Upaya Jemput Bola Pemkot Bandung
Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik.
Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM. Red
Komentar