Restorative Justice dalam KUHP Baru Menimbulkan Perdebatan: Antara Solusi Keadilan dan Potensi Penyalahgunaan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Penerapan konsep Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memunculkan perdebatan baru di kalangan jurnalis peliput hukum.

Mekanisme ini menghadirkan keadilan lebih humanis, berpotensi menjadi solusi penyelesaian perkara, tapi juga bisa membuka celah kompromi perkara.

Mengapa Restorative Justice Menjadi Sorotan?

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, menilai KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

“KUHP baru membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana kita. Jurnalis harus memahami substansi perubahan itu agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” kata Suyono.

Suyono menjelaskan bahwa Restorative Justice pada dasarnya bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berimbang antara pelaku dan korban.

Pendekatan ini berusaha menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh berjalan tanpa kontrol publik.

BACA JUGA: Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI: Helmi Burman Tolak Restorative Justice

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Wartawan Abdul Rohim menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Restorative Justice jika mekanisme pengawasannya lemah.

“Restorative Justice memiliki peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang berperkara jika tidak diawasi dengan baik,” katanya.

Abdul Rohim menganggap potensi pelanggaran terhadap mekanisme RJ sebagai masalah serius.

Tanpa pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan bisa terjadi berulang kali.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

Peran Media Mengawal Transparansi Hukum

Diskusi para jurnalis hukum menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci keberhasilan penerapan Restorative Justice.

Media, dalam hal ini, tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga berperan mengawasi jalannya proses hukum agar tetap akuntabel.

JHB Luncurkan Platform Media Hukum

Forum tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com, yang diharapkan menjadi ruang informasi dan analisis bagi para jurnalis hukum.

BACA JUGA: MQ Iswara: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Mengalami 3 Kali Pergeseran

Dukungan bank bjb untuk Literasi Hukum

Jurnalis Hukum Bandung menggagas FGD dengan dukungan bank bjb sebagai sponsor utama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bank bjb yang telah mendukung kegiatan FGD ini,” kata Ketua Panitia FGD JHB Yedi Supriadi.

Dengan demikian, kolaborasi antara komunitas jurnalis dan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.    Red

Komentar