IKWI Akhirnya Bernapas Lega, Logo Merek Organisasi Resmi Terdaftar dan Disahkan

KABARHARMONI | JAKARTA, – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya bisa bernapas lega.

Organisasi IKWI telah resmi mendaftarkan dan mengasahkan logo merek organisasi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Pihak terkait menyerahterimakan sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 secara resmi di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lt. IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Logo IKWI Resmi Terdaftar

Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana secara resmi menerima sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co.

Ahmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat, menyaksikan penyerahan Sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono kepada Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana.

Langkah Krusial untuk Keamanan Aset Intelektual

Dalam sambutannya, Indah Kirana mengungkapkan kelegaannya, sekaligus kilas balik urgensi pendaftaran ini.

“Ini tadi kan agendanya logo ya. Pendaftaran logo merek. Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah ini menjadi krusial setelah sebelumnya sempat terjadi kejadian yang mengejutkan.

“Selama ini kan IKWI sudah lama. Tapi tiba-tiba kita kaget ada logo kita didaftarkan oleh individu. Ketum IKWI yang kemarin, yang mendaftarkan secara pribadi,” tutur Indah.

BACA JUGA: Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Ditunjuk sebagai Plt IKWI Pusat

Aset Intelektual IKWI Aman

Ia menekankan bahwa pendaftaran oleh individu akan membawa konsekuensi serius bagi organisasi.

“Kalau dia mendaftarkan secara organisasi, milik organisasi itu bagus. Tapi karena milik pribadi, nanti kita begitu menang kemarin kita enggak bisa pakai logonya. Karena sudah dimiliki oleh orang pribadi itu.”

Indah menyatakan sertifikat ini mengamankan posisi IKWI untuk setidaknya satu dekade ke depan.

“Sekarang sudah aman, sudah 10 tahun ke depan kita sudah aman. Mungkin 10 tahun lagi kita daftar ulang lagi.”

BACA JUGA: IKWI Jabar Berdayakan Perempuan melalui Sharing Session UMKM: Kunci Sukses Bisnis dan Keuangan

IKWI Siap Melangkah

Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi.

“Ini bisa untuk langkah-langkah dari IKWI, program-program kerja apa jadi lebih mantap dengan adanya logo? Iya, betul. Karena kalau tidak, orang bisa saja, ‘eh kamu kok pakai merk IKWI? Itu punya gue loh, datanya.’ Jadi kita enggak berwenang lagi menggunakan logo IKWI yang kita gunakan sekarang.”

Apresiasi dari PWI

Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

Ia menyambut gembira kepastian hukum yang IKWI kini miliki.

“Kita bersyukur bahwa logo IKWI sudah mendapat patent. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo IKWI sudah betul-betul milik organisasi IKWI,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa legalitas ini memungkinkan IKWI, yang berada di bawah naungan PWI, untuk berkegiatan dengan lebih leluasa dan legal.

“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, leluasa dan legal. Bahwa kegiatan dengan logo dan IKWI dan kegiatannya itu betul-betul sebuah organisasi yang berada di dalam naungan PWI,” pungkasnya.

BACA JUGA: PWI Pusat Selesaikan Pembahasan Penyempurnaan PD/PRT, Siap Hadapi Tantangan Pers Modern

PWI Juga Proses Pendaftaran Hak Paten Logo

Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa untuk logo PWI sendiri, proses pendaftaran hak paten masih berjalan menuju penyelesaian.

Hak paten ini mengamankan aset intelektual IKWI dari kemungkinan klaim pihak lain dan memperkuat fondasi hukum serta identitas organisasi untuk menjalankan program kerja ke depannya. Red

Komentar