KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Kamis, 30 April 2026. DPRD menetapkan dua Raperda menjadi Perda.
Kedua Raperda itu meliputi Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
DPRD menyusun Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga 2025–2045 untuk mengantisipasi fase bonus demografi.
Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Selanjutnya, Perda ini akan mengarahkan pembangunan pada lima pilar utama.
Pilar itu mencakup pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.
Pansus 11 Rampungkan Grand Design Keluarga 2045, Ini Susunannya
Pansus 11 membahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Tim Pansus ini memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
Andri Gunawan, S.Ak., memimpin Pansus 11 sebagai Ketua.
Sherly Theresia, Amd.Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., menduduki posisi Wakil Ketua.
Adapun anggotanya terdiri dari:
Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
Eko Kurnianto W., ST.M.P.Mat.
Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.
Nunung Nurasiah, S.Pd.H.
Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.
Mochammad Ulan Surlan, S.TR.AKUN.
Perda Kesejahteraan Sosial Atur Bansos Hingga Undian Berhadiah
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme bantuan sosial.
Perda ini juga mengatur Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga.
Aturan itu mencakup undian berhadiah serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya.
Pansus 12 DPRD Kota Bandung membahas Perda ini bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik.
Mereka merujuk pada sejumlah aturan pemerintah pusat.
Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
DPRD menyesuaikan Perda ini dengan perkembangan regulasi nasional.
Oleh karena itu, Perda ini menyesuaikan sejumlah substansi, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial.
Daerah harus mengatur ulang LKS melalui kewenangannya.
Landasan Hukum Perda Rujuk 4 UU Dan 2 PP Terbaru
Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945.
Perda ini juga merujuk UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, aturan pendukung lainnya meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Aturan lain mencakup Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah. Hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Iman Pimpin Pansus 12, Ini 10 Anggota Perubahan Perda Kesejahteraan
Pansus Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memiliki susunan berikut:
Iman Lestariyono, S.Si., S.H., memimpin Pansus 12 sebagai Ketua.
Soni Daniswara, S.E., menjabat Wakil Ketua.
Adapun anggotanya terdiri dari:
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
Deni Nursani, S.Pd.I.
Ir. H. Kurnia Solihat.
Dr. H. Juniarso Ridwan.
H. Sutaya, S.H., M.H.
Asep Sudrajat, S.A.P.
Masyarakat Akses Materi Perda di Laman Resmi DPRD
Masyarakat nantinya dapat mengakses materi kedua Perda ini melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id. Red







Komentar