KABARHARMONI | BANDUNG, – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber kegiatan berkenaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menggelar Pembinaan Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan ini.
Program tersebut menjadi bagian dari pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Libatkan Kemenaker, Pengusaha, dan Serikat Pekerja
Acara ini juga menghadirkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja.
Kang Haji Rizal memaparkan urgensi Peraturan Perusahaan (PP) demi kepastian hak pekerja.
Selanjutnya, ia menjelaskan pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan.
“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.
Kang Haji Rizal: PP Kepentingan Bersama, Tingkatkan Kualitas Pekerja
Lebih lanjut, Kang Haji Rizal menambahkan, perusahaan dan pekerja sama-sama berkepentingan membentuk peraturan ini.
Ia menilai komunikasi yang baik dan efektif akan memudahkan hubungan kedua pihak.
“Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan Peraturan Perusahaan akan terus meningkatkan kualitas pekerja dan kesejahteraannya.
Dengan begitu, perusahaan juga menumbuhkan keuntungan ataupun profit.
“Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.
DPRD Mendukung Investasi Kondusif
Kang Haji Rizal mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi program ini.
Ia meyakini program ini akan turut menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan seimbang, antara perusahaan dengan pegawai.
Di sisi lain, ia memaparkan peran DPRD berkaitan dengan industri.
DPRD sangat memahami kebutuhan investasi di Pemerintah Kota Bandung termasuk hajat hidup orang Bandung.
“Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di pemerintah kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2023 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” tutur Kang Haji Rizal. Red







Komentar