KABARHARMONI | BANDUNG, – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah
BAZNAS Jawa Barat menetapkan pedoman zakat fitrah bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa maupun uang sesuai harga beras di daerah masing-masing.
Landasan Hukum
BAZNAS Jawa Barat menetapkan surat edaran tersebut di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.
BAZNAS Jawa Barat menyusun ketentuan besaran zakat fitrah berdasarkan sejumlah landasan hukum. Yaitu, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
BACA JUGA: BAZNAS Jabar Adakan Forum Silaturahmi Pimpinan untuk Sinergi Pengelolaan Zakat
Besaran Zakat Fitrah
Nominal zakat fitrah bervariasi mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.
“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat. Sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujar Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd.
BACA JUGA: BAZNAS Jabar Tetapkan Ketentuan dan Besaran Uang Zakat Fitrah 1446 Hiriyah
Ajakan Menunaikan Zakat Fitrah
BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terjamin profesional, transparan, dan akuntabel.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
- Kabupaten Bandung Rp 37.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45.500
- Kabupaten Bogor Rp 50.000
- Kabupaten Ciamis Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa) Rp 50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon Rp 39.000
- Kabupaten Garut Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu Rp 37.500
- Kabupaten Karawang Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan Rp 35.000
- Kabupaten Majalengka Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
- Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
- Kabupaten Subang Rp 37.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
- Kabupaten Sumedang Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
- Kota Bandung Rp 42.500
- Kota Banjar Rp 32.500
- Kota Bekasi Rp 50.000
- Kota Bogor Rp 45.000
- Kota Cimahi Rp 40.000
- Kota Cirebon Rp 45.000
- Kota Depok Rp 45.000
- Kota Sukabumi Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya Rp 37.500. Red







Komentar