BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp32.500 Hingga Rp50.000

KABARHARMONI | BANDUNG, BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Penetapan Besaran Zakat Fitrah

BAZNAS Jawa Barat menetapkan pedoman zakat fitrah bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa maupun uang sesuai harga beras di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Wakil Ketua I Baznas Jabar, Ijang Faisal: Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Puluhan Triliun, Realisasi Baru 6%

Landasan Hukum

BAZNAS Jawa Barat menetapkan surat edaran tersebut di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.

BAZNAS Jawa Barat menyusun ketentuan besaran zakat fitrah berdasarkan sejumlah landasan hukum. Yaitu, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

BACA JUGA: BAZNAS Jabar Adakan Forum Silaturahmi Pimpinan untuk Sinergi Pengelolaan Zakat

Besaran Zakat Fitrah

Nominal zakat fitrah bervariasi mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat. Sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujar Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd.

BACA JUGA: BAZNAS Jabar Tetapkan Ketentuan dan Besaran Uang Zakat Fitrah 1446 Hiriyah

Ajakan Menunaikan Zakat Fitrah

BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terjamin profesional, transparan, dan akuntabel.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

  1. Kabupaten Bandung Rp 37.500
  2. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
  3. Kabupaten Bekasi Rp 45.500
  4. Kabupaten Bogor Rp 50.000
  5. Kabupaten Ciamis Rp 37.500
  6. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa) Rp 50.000 (beras pandanwangi)
  7. Kabupaten Cirebon Rp 39.000
  8. Kabupaten Garut Rp 40.500
  9. Kabupaten Indramayu Rp 37.500
  10. Kabupaten Karawang Rp 42.000
  11. Kabupaten Kuningan Rp 35.000
  12. Kabupaten Majalengka Rp 40.000
  13. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
  14. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
  15. Kabupaten Subang Rp 37.000
  16. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
  17. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
  19. Kota Bandung Rp 42.500
  20. Kota Banjar Rp 32.500
  21. Kota Bekasi Rp 50.000
  22. Kota Bogor Rp 45.000
  23. Kota Cimahi Rp 40.000
  24. Kota Cirebon Rp 45.000
  25. Kota Depok Rp 45.000
  26. Kota Sukabumi Rp 45.000
  27. Kota Tasikmalaya Rp 37.500. Red

Komentar