KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perketat pengawasan dan perkuat sistem perlindungan anak pasca kasus perundungan di SMPN 26 yang berujung kematian. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tekankan pentingnya perlindungan anak dari perundungan.
Kasus Perundungan Berujung Mati
Praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama di SMPN 26 Kota Bandung memicu perhatian serius atas kasus perundungan ini.
ZAAQ hilang Senin, 9 Februari 2026, dan akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tekankan Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Harus Hati-Hati
Aksi Pemkot Bandung
Menyikapi peristiwa itu, Pemkot Bandung melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban dan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Peran Aktif Orang Tua dan Masyarakat
Uum Sumiati, Kepala DP3A Kota Bandung, menegaskan perundungan harus berhenti karena berdampak buruk jangka panjang bagi kehidupan dan masa depan anak.

“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” katanya.
Sistem Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur landasan perlindungan anak secara tegas.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Pemkot Bandung berharap tragedi ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan. Red







Komentar