KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.
Ia memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat akan menerima sanksi berat hingga pidana.
Farhan menyampaikan, selama proses SPMB masih berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan merusak pembentukan karakter anak.
Ia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Pemkot Bandung Perkuat Sosialisasi dan Pengawasan Lintas Sektor
Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung telah menyosialisasikan aturan SPMB secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP.
Langkah ini memastikan pelaksanaan penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengkoordinasikan pengawasan dengan aparat penegak hukum serta DPRD.
Koordinasi ini bertujuan memperkuat pemantauan di lapangan.
Farhan menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.
Dinas Pendidikan Bandung Minta Sekolah Tolak Kecurangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak praktik jual beli kursi dalam bentuk apa pun.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Asep menyebutkan, Dinas Pendidikan juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar atau rombel.
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Pemkot Atur Distribusi Siswa
Dari sisi daya tampung, Asep menjelaskan bahwa jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.
Dengan kondisi tersebut, Asep menilai masih ada ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta.
Meski demikian, pihaknya akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi untuk mencegah penyimpangan.
Pengawasan ini mencakup berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.
Selain itu, Pemkot Bandung memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan.
Dinas Pendidikan hanya mengizinkan satu sekolah menerapkan maksimal dua shift hingga tahun 2028.
Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa. Red







Komentar