Pemerintah Alihkan Arus Lalu Lintas Gedung Sate Mulai 30 April: Cek Rute Baru dari Supratman dan Dago

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026.

Pemerintah melaksanakan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu yang tengah berlangsung.

Selama periode tersebut, pemerintah mengalihkan arus di sejumlah ruas jalan.

Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang kerap melintas di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat itu, perlu memperhatikan perubahan rute.

Dari Supratman: Pengendara Wajib Belok ke Sentot Alibasya

Pertama, pemerintah mengubah arus dari arah Jalan Supratman.

Kendaraan tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate.

Pemerintah mengalihkan arus lalu lintas melalui Jalan Sentot Alibasya.

Kemudian, pengendara melanjutkan perjalanan ke Jalan Surapati yang menjadi akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.

BACA JUGA: Gasibu, Lokasi Favorit Untuk Berolahraga dan Aktivitas Malam Hari

Dari Dago: Pengendara Wajib Lewat Jalan Cilamaya

Selanjutnya, pengendara dari arah Dago juga mengalami perubahan akses menuju Gedung Sate.

Pemerintah mengarahkan kendaraan untuk melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.

BACA JUGA: Menuju Kota yang Bersih, Indah, dan Nyaman: Ribuan Warga Bandung Bersatu dalam Aksi Bebersih Kota

Akses Terbatas Lewat Jalan Majapahit untuk Operasional

Adapun pemerintah tetap membuka akses menuju Gedung Sate secara terbatas melalui Jalan Majapahit.

Kebijakan ini menunjang aktivitas dan operasional di area tersebut.

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat menyesuaikan rute perjalanan.

Warga perlu mengatur waktu keberangkatan guna menghindari potensi kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.

Terakhir, pemerintah meminta pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas.

Pengendara juga harus mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pemerintah memastikan rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara.

Pemerintah menjalankan rekayasa untuk mendukung kelancaran proses penataan kawasan.

Langkah ini sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.    Red

Komentar