KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol( PP Kota Bandung kembali menertibkan bangunan liar.
Rabu 10 Juni 2026, petugas membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak, Jalan Muhamad, RW 6 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS).
Selain itu, kegiatan ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kondisi lingkungan.
Berawal dari Kunjungan Wali Kota Bandung
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Mohamad Harry Chrismarjadi menjelaskan kronologi awal penertiban.
Menurutnya, kegiatan ini berawal dari hasil kunjungan Wali Kota Bandung saat menghadiri Siskamling Siaga Bencana di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota Bandung menemukan bangunan yang berdiri di atas sungai.
Selanjutnya, warga sekitar juga menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan yang terganggu.
“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan dan juga aduan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi dan rapat bersama kewilayahan kami langsung melaksanakan penertiban,” kata Harry.
BACA JUGA: Komitmen Wali Kota Bandung untuk Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai
Tujuan Normalisasi dan Jaga Fungsi Sungai
Menurut Harry, langkah penertiban bertujuan mengembalikan fungsi sungai.
Dengan demikian, petugas memastikan aliran air tetap berjalan optimal.
Selain itu, aturan melarang bangunan berdiri di atas badan sungai.
Pasalnya, bangunan tersebut berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko bencana.
“Tujuan utama kami adalah melakukan normalisasi daerah aliran sungai. Secara normatif memang tidak boleh ada bangunan di atas aliran sungai,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanggapi Banjir, Pemkot Bandung Lakukan Tinjauan di Wilayah Terdampak
Petugas Bongkar 2 Bangunan, 4 Lainnya Jadi Sasaran
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat enam bangunan semi permanen sebagai sasaran penertiban.

Dari jumlah itu, dua bangunan telah pemiliknya bongkar secara mandiri sebelum hari pelaksanaan.
Sementara itu, empat bangunan lainnya petugas tertibkan langsung pada hari pelaksanaan.
Harry menjelaskan bangunan yang petugas tertibkan bukan rumah utama warga.
Bangunan tersebut merupakan tambahan atau perluasan dari rumah yang sudah ada.
Namun demikian, keberadaannya menutupi hampir seluruh badan sungai.
Oleh karena itu, petugas menilai pembongkaran penting untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bandung-Pemprov Jabar Bereskan 50 Kios PKL Sukajadi
Operasi Gabungan Libatkan Banyak Unsur
Proses penertiban melibatkan berbagai unsur.
Satpol PP Kota Bandung mengoordinasikan kegiatan ini.

Satpol PP pimpin operasi bareng DSDABM, Ciptabintar, Dishub, Diskominfo, DLH, Dinkes, DPKP, Polsek Cicendo, Koramil 1803 Andir-Cicendo, dan aparat wilayah.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemkot Bandung menyiapkan empat kendaraan pengangkut material hasil pembongkaran.
Rinciannya terdiri atas dua dump truck dan dua truk biasa, dua unit jack hammer, serta satu unit ambulans.
BACA JUGA: PKL dan Bangunan Liar, Yayan Ruyandi: Penertiban merupakan Tindak Lanjut dari Pengaduan Masyarakat
Akses Terbatas, Pembongkaran Manual
Meski awalnya petugas mempertimbangkan penggunaan alat berat, keterbatasan akses memaksa tim mengubah strategi.
Akses menuju lokasi sangat terbatas.
Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa masuk ke area Sungai Cikak.

“Awalnya kami akan menggunakan alat berat tetapi akses menuju lokasi sangat terbatas. Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa masuk sehingga pembongkaran dilakukan menggunakan peralatan yang portabel dan bisa dibawa langsung ke lokasi,” tuturnya. Red







Komentar