KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung tengah gencar menekan timbulan sampah, tetapi praktik administrasi yang masih mewajibkan penyampaian dokumen digital sekaligus cetak justru menghambat upaya itu.
Kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, dan komitmen lingkungan Pemkot Bandung.
Bertolak Belakang dengan Target Pengurangan 250 Ton Sampah
Saat ini Kota Bandung menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari.
Untuk mencapai target itu, Pemkot Bandung akan mengelola sampah dari sumbernya dan memperkuat sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024-2043 telah menetapkan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah.
Visi itu bertumpu pada sistem ekonomi berkelanjutan dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle atau 3R.
Namun, di berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung praktik lama masih bertahan.
Banyak unit kerja mewajibkan penyampaian dokumen dalam format softcopy sekaligus pencetakan sebagai hardcopy.
Akibatnya, penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lain meningkat.
Padahal kondisi ini tidak menambah nilai signifikan terhadap mutu pelayanan publik.
BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Tekankan Evaluasi Kinerja ASN Pemkot Bandung untuk Peningkatan Pelayanan Publik
“Cetak Rutin Tidak Lagi Perlu Jika Sudah Ada TTE”
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menyoroti inkonsistensi tersebut.
Ia menegaskan bahwa instansi tidak perlu lagi mencetak dokumen yang sudah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik.

“Apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin,” jelas Radea.
Lebih lanjut, Radea menyatakan peraturan perundang-undangan hanya mewajibkan hardcopy untuk dokumen tertentu.
Menurutnya, kewajiban ganda itu menimbulkan tiga dampak sekaligus.
Pertama, meningkatkan volume sampah kertas.
Kedua, memicu pemborosan anggaran.
Ketiga, menaikkan konsumsi energi.
“Penggunaan dua format dokumen secara bersamaan juga berdampak pada pemborosan anggaran, meningkatnya konsumsi energi, serta tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan serta pemakaian dokumen kertas memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan,” lanjut Radea.
Perda Sampah Amanatkan Pengurangan dari Sumber
Radea mengingatkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.
Karena itu, pemerintah daerah wajib memberi contoh melalui tata kelola administrasi yang selaras dengan kebijakan lingkungan.
Ia juga menyinggung pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Walikota Bandung sebagai Kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah.
Menurut Radea, penghargaan tersebut kurang tepat.
“Selain indikator yang tidak berdasar, bukti nyata dengan masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghasilkan timbulan sampah merupakan bentuk tata kelola persampahan yang belum baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tinjau Proyek Pembangunan Ulang TPST untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Dorong Budaya Baru: Konfirmasi Dulu Sebelum Cetak
Ke depan, Radea mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di lingkungan Pemkot Bandung.
Evaluasi itu bertujuan menghapus kewajiban penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan.
“Ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak,” ujarnya.
Radea menekankan digitalisasi administrasi harus berjalan utuh.
Pemerintah tidak boleh hanya memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya cetak berlebihan.
Sebagai penutup, ia menilai langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang sudah tersedia secara digital akan memberi dampak nyata.
Langkah itu dapat menekan penggunaan kertas, mengefisienkan anggaran pemerintah, dan sekaligus mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan. Red







Komentar