Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Realisasi APBD 2025 Tembus Rp7,37 Triliun

KABARHARMONI | BANDUNG, DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H. memimpin Rapat Paripurna ini.

H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. mendampingi H. Asep Mulyadi, S.H.

Sejumlah anggota dewan turut hadir secara langsung maupun melalui media virtual.

Dasar Hukum dan Tahapan Pembahasan Raperda

Agenda ini mengacu pada Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sejalan dengan ketentuan itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan Usulan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di forum paripurna.

Penyampaian ini menjadi syarat sebelum Dewan menetapkan usulan Raperda sebagai Agenda Pembahasan.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” kata Farhan.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Wali Kota Muhammad Farhan Sampaikan Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Pendapatan Terealisasi Rp7,37 Triliun, SiLPA Capai Rp487 Miliar

Dalam penjelasannya, Wali Kota Farhan memaparkan realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025.

Pendapatan terealisasi sekitar Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target Rp7,75 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun.

Selanjutnya, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah terealisasi Rp47,79 miliar.

Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun.

Alokasi tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, belanja bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.

Khusus belanja modal, pemerintah merealisasikan Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran Rp1,01 triliun.

Pemerintah Kota Bandung mengarahkan belanja ini untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

BACA JUGA:

Fraksi Akan Sampaikan Pandangan, Banggar Bahas Raperda

Setelah Dewan menetapkan usulan Raperda sebagai Agenda Pembahasan, seluruh Fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Bandung akan menyampaikan hasilnya sebagai Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kemudian, Wali Kota akan memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna terpisah di hari yang sama.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025.

BACA JUGA:

DPRD Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan.

Rendiana Awangga resmi menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Ia menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Perubahan ini berdasarkan Surat Fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Surat tersebut berisikan perihal Rotasi Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025.   Red

Komentar