KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 untuk memperkuat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian terhadap kelompok rentan.
Karena itu, Pemkot Bandung meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan bertajuk SIP PISAN.
Secara khusus, Pemkot Bandung meresmikan Sistem Pendaftaran Penduduk Disabilitas dan Rentan atau SIP PISAN bertepatan dengan Upacara Harkitnas di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Mei 2026.
Farhan: SIP PISAN Layani Warga yang Tidak Bisa Mobile
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung menghadirkan SIP PISAN untuk memperluas layanan adminduk bagi kelompok rentan.
Kelompok itu meliputi penyandang disabilitas, lansia, serta warga sakit yang tidak dapat bergerak secara mandiri.

“Ini melengkapi layanan adminduk khusus untuk disabilitas, lansia yang tidak bisa mobile dan masyarakat yang sedang tirah baring. Semua prosesnya online menggunakan teknologi Google Form dan hasilnya diterima dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital,” kata Farhan.
Selanjutnya, Farhan menegaskan, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh warga mengakses pelayanan publik tanpa terkecuali.
Melalui inovasi ini, Pemkot Bandung juga mendorong kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tekankan Pelayanan Adminduk Digital yang Inklusif dan Responsif
Implementasi Permendagri 96 Tahun 2019
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, SIP PISAN merupakan bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan adaptif.
Ia menyebut, inovasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“SIP PISAN hadir untuk membantu masyarakat rentan administrasi kependudukan seperti penyandang disabilitas, lansia hingga warga sakit keras agar tetap mendapatkan layanan adminduk secara mudah tanpa harus datang ke kantor,” ujar Tatang.
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung merancang layanan tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019.
Aturan itu mengatur Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Wali Kota Farhan Tekankan Koordinasi Pusat-Daerah untuk Cegah Kebocoran Data
Gandeng RBM dan Tim Jemput Bola BI EHA – MANG UDIN
Untuk memperkuat pendataan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung juga menggandeng Rehabilitasi Berbasis Masyarakat atau RBM.
Kolaborasi ini memastikan pelayanan menjangkau masyarakat disabilitas serta kelompok rentan secara tepat sasaran.
Melalui SIP PISAN, masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Pertama, warga mengisi data diri dan memilih jenis layanan.
Kedua, warga mengunggah foto pemohon.
Setelah itu, sistem akan memverifikasi data melalui kode OTP WhatsApp.
Kemudian, petugas menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah warga.
Tim BI EHA atau Bisa Euy Hebat dan MANG UDIN atau Mangga Urus Identitas Kependudukanna akan memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung di lokasi pemohon.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Perkuat RBM untuk Wujudkan Kota Inklusif Ramah Disabilitas
Akses Layanan dan Tujuan SIP PISAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membuka layanan SIP PISAN melalui bit.ly/sippisan disdukcapilbdg dan website https://disdukcapil.bandung.go.id/disabilitas.
Tatang menuturkan, inovasi SIP PISAN memiliki sejumlah tujuan penting.
Pertama, inovasi ini mempermudah akses layanan adminduk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kedua, SIP PISAN meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif.
Ketiga, sistem pendaftaran berbasis website ini praktis.
Keempat, program ini meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan warga rentan.
Sebagai penutup, Tatang menegaskan SIP PISAN membuktikan seluruh masyarakat berhak merasakan pelayanan publik tanpa terkecuali.
“Hadirnya SIP PISAN menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik harus mampu dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan warga disabilitas dan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak dan mudah dijangkau,” tuturnya. Red







Komentar