DPRD Kota Bandung Dorong Revisi Perda Kemiskinan, Iman: Harus Sesuai DTSEN

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial Kota Bandung.

Rapat membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., memimpin rapat tersebut.

Sejumlah anggota Komisi IV turut hadir, yaitu Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; Aswan Asep Wawan; H. Soni Daniswara, S.E.

Hadir pula H. Deni Nursani, S.Pd.I.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM.; Christian Julianto Budiman; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; serta Elton Agus Marjan, S.E.

Regulasi 2020 Sudah Tidak Relevan Lagi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menjelaskan, DPRD membahas hal ini untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

Selain itu, rapat ini memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020.

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024.

Perpres tersebut menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama.

Dengan demikian, peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara otomatis tergantikan.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Iman juga menuturkan DPRD perlu mengubah regulasi karena sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan sudah usang.

Kita perlu menyesuaikan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif.

BACA JUGA: Iman Lestariyono Desak Layanan Kesehatan Gratis: Bermutu, Cepat, Adil

Pansus Bahas Raperda Tahun Depan

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong pemerintah segera mengajukan Raperda Inisiatif tersebut tahun ini.

Dengan demikian, Panitia Khusus (Pansus) akan membahasnya pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Iman menambahkan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar.

Pemerintah akan menggunakan data ini untuk menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program.

Tujuannya agar pemerintah bisa menyalurkan bantuan secara lebih akurat dan berkeadilan.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kota Bandung Perjuangkan Perbaikan Layanan Kesehatan Warga Miskin

Fokus Bukan Hanya Bansos,Tapi Pemberdayaan

Lebih dari itu, Iman menegaskan kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial.

Pemerintah juga harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat.

Melalui pemberdayaan, pemerintah berharap penerima manfaat bisa meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.

Serta, dengan hadirnya Raperda ini, pemerintah Kota Bandung bisa menanggulangi kemiskinan secara lintas sektoral.

Kolaborasi tidak hanya terjadi antar organisasi perangkat daerah, tetapi juga melibatkan pihak swasta.

Dengan begitu, pemerintah bisa memetakan faktor penyebab kemiskinan dan memberikan solusi yang lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.    Red

Komentar