Pemkot Bandung Tetapkan GDPK 2025-2045 Jadi Arah Pembangunan, Utamakan Penduduk

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengawali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025-2045 pada Rabu, 24 Juni 2026.

Perda ini menjadi peta jalan strategis pembangunan jangka panjang yang menempatkan manusia sebagai poros utama kebijakan daerah.

Farhan: Pembangunan Harus “Building Around The People”

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan arah baru pembangunan Kota Bandung.

Menurut dia, pembangunan tidak boleh berhenti pada infrastruktur fisik semata.

Sebaliknya, pemerintah harus menaruh manusia sebagai penerima manfaat utama.

“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” kata Farhan saat membuka Sosialisasi Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang GDPK Lima Pilar Tahun 2025-2045 di Harris Hotel Festival City, Rabu 24 Juni 2026.

Selanjutnya, Farhan menelaah contoh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Awalnya, IKN lebih banyak mengejar infrastruktur.

Namun, pengalaman itu memberikan pelajaran penting bagi Bandung.

Pemerintah wajib merancang pembangunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik penduduk yang akan menempati wilayah tersebut.

“Ketika pembangunan tidak berorientasi pada kependudukan maka yang terjadi adalah ruang-ruang kosong. Karena itu desain pembangunan kependudukan menjadi sangat strategis,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis: Grand Design Kependudukan 2045 dan Kesejahteraan Sosial

Kebijakan Seragam Tidak Berlaku di Bandung

Lebih lanjut, Farhan menyoroti keragaman demografi Kota Bandung.

Setiap kecamatan memiliki wajah dan tantangan yang berbeda.

Sebagai contoh, karakteristik Kecamatan Babakan Ciparay jelas berbeda dengan Kecamatan Cidadap.

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa menerapkan satu pendekatan untuk semua wilayah.

“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” ungkapnya.

Selain itu, Farhan menekankan kewajiban aparatur pemerintah.

Seluruh ASN harus memahami substansi grand design terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada publik.

“Kita harus mengerti dulu sebagai aparat. Karena kalau kita tidak mengerti bagaimana kita mau menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Bandung Sahkan 2 Perda Baru, Andri: Grand Design Keluarga Antisipasi Bonus Demografi

GDPK Jadi Acuan Lintas Periode Kepemimpinan

Tak hanya itu, GDPK akan berfungsi sebagai acuan utama.

Seluruh perangkat daerah wajib menjadikan dokumen ini sebagai dasar penyusunan program.

Dokumen ini juga akan mengikat lintas kepemimpinan dan lintas periode pemerintahan.

“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini (GDPK). Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” katanya.

Di sisi lain, Farhan menaruh harapan besar pada data.

Ia menunjuk Sensus Ekonomi Nasional tahun 2026 sebagai parameter penting.

Data tersebut akan membantu pemerintah menyusun dan mengevaluasi kebijakan pembangunan daerah.

“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: 1 Tahun Kepemimpinan Muhammad Farhan, Infrastruktur Kota Bandung Membaik dan Merata

DPPKB Siapkan Tim Pelaksana dan Aturan Turunan

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Anhar Hadian, menjelaskan posisi GDPK.

Ia menyebut GDPK Lima Pilar Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka panjang.

Dokumen ini akan memandu seluruh perangkat daerah dan kewilayahan dalam mengelola pembangunan kependudukan.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2026 hadir untuk menjawab tantangan dan peluang demografi dua dekade ke depan.

“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” ujar Anhar.

Lebih dari itu, Anhar menilai sosialisasi menjadi langkah krusial.

Sosialisasi memastikan seluruh perangkat daerah memahami substansi, tujuan, serta implikasi implementasi GDPK dalam program masing-masing.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, DPPKB akan segera bergerak.

Pihaknya akan membentuk Tim Pelaksana GDPK Lima Pilar Tahun 2026.

Selain itu, DPPKB juga akan menyusun peraturan wali kota sebagai aturan turunan untuk memperkuat kebijakan tersebut.

“Setelah kegiatan sosialisasi ini kita akan segera membentuk tim pelaksana lima pilar 2026 serta pembuatan beberapa peraturan wali kota,” tuturnya.

BACA JUGA: Kunjungan Delegasi Pakistan: Pengakuan Internasional untuk Program Keluarga Berencana Indonesia

Menuju Bandung Unggul dan Berdaya Saing

Pada akhirnya, Farhan mengajak seluruh pihak berkolaborasi.

Ia mendorong perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bersama.

Tujuannya jelas: mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kualitas SDM.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” katanya.

Dengan demikian, Pemkot Bandung menandai babak baru pembangunan.

Kota ini kini mengarahkan seluruh sumber dayanya untuk membangun manusia, bukan sekadar membangun ruang.    Red

Komentar